Kemenkeu Ajukan 7 Cadangan Belanja Mendesak

dewan

JAKARTA, Kawanuapost.com -Sebagai kelanjutan atas keepakatan pemotongan anggaran Rp43 triliun untuk menekan defisit, Kementerian Keuangan mengajukan tujuh poin mengenai cadangan belanja yang mendesak dalam RAPBN-P 2014. “Pengajuan tambahan anggaran ini didasari urgensi kebutuhan dari berbagai kementerian atau lembaga,” kata Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Anggaran di kompleks parlemen, Jakarta, Sabtu (14/6). Ia menyebutkan tambahan belanja tersebut ditujukan untuk tunggakan Jamkesmas sebesar Rp3,4 trilun yang akan direalokasi ke Kementerian Kesehatan, tunjangan profesi guru agama Rp2 triliun yang  akan direalokasi ke Kementerian Agama, biaya administrasi kependudukan sebesar Rp545,9 miliar yang akan direalokasi ke Kementerian Dalam Negeri, serta pengamanan mantan presiden dan wakil presiden sebesar Rp50,3 miliar yang akan direalokasikan ke Kementerian Pertahanan.

Selain itu, cadangan belanja mendesak juga akan diperuntukkan bagi Sail Raja Ampat sebesar Rp50 miliar yang akan direaloksi ke Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, BPPT, LIPI, Kementerian Pertahanan, dan Polri, serta tambahan dana cadangan bencana alam on call Rp1 triliun, serta untuk perlindungan sosial Rp5 triliun. Pemerintah dan Panja Anggaran DPR telah menyepakati kriteria pemotongan belanja kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp43 triliun dalam RAPBN-P 2014, yaitu meminimalkan pemotongan belanja perjalanan dinas yang menjadi fungsi pokok dari K/L, meminimalkan pemotongan belanja bansos, dan belanja modal yang menjadi prioritas bagi pergerakan ekonomi. Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit memuji hasil rapat  tersebut karena berhasil secara signifikan mengurangi tekanan yang ada pada RAPBN-P 2014. Apalagi, RAPBN-P tahun ini sempat dipandang sebagai yang terburuk karena dalam sejarah belum pernah ada peng ajuan pemotongan anggar an K/L sampai Rp100 triliun. (mic)

Tinggalkan Balasan