JAKARTA – KawanuaPost.com – Pengamat hukum tata negara Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi), Bayu Dwi Anggono mendesak agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan Perppu guna menjadi payung hukum bagi daerah yang memiliki satu calon pada Pilkada serentak.
“Calon tunggal ini belum diadopsi dalam UU Pilkada, maka Presiden sebagai Kepala Pemerintahan sekaligus Kepala Negara perlu segera mengeluarkan Perppu,” ujar Bayu kepada Wartawan, di Jakarta, Minggu (2/8/2015).
Persoalan calon tunggal dalam Pilkada, kata Bayu, telah memenuhi syarat kondisi kegentingan yang memaksa, sebagaimana diatur Pasal Pasal 22 UUD 1945, dan dipertegas oleh Putusan Mahmakah Konstitusi (MK) di tahun 2009.
“Ternyata UU dimaksud belum ada, atau UU dimaksud belum mengatur penyelesaian permasalahan tersebut,” imbuhnya.
Bayu menambahkan, apalagi pasangan calon tunggal memiliki hak yang dijamin oleh UUD 1945 khususnya Pasal 28C ayat (2) dan 28D ayat (3). Jika hal tersebut dilakukan, maka kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin daerah secara demokratis juga tidak akan terampas sebagai akibat penundaan Pilkada.
“Penyelesaian persoalan calon tunggal melalui Peraturan KPU (PKPU) Nomor 12 Tahun 2015 bukanlah suatu jalan konstitusional, mengingat PKPU tidak dapat merampas hak dipilih maupun hak memilih warga negara sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 maupun UU,” pungkasnya.
EDITOR : HERMAN. M.