Hari Ini Sidang Putusan Praperadilan Dahlan Iskan Digelar

Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan. (Foto : Istimewa)
Mantan Dirut PLN Dahlan Iskan. (Foto : Istimewa)

JAKARTA – KawanuaPost.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang putusan praperadilan penetapan tersangka terhadap mantan Dirut PLN Dahlan Iskan pada Senin (4/8/2015). Kejati DKI Jakarta yakin hakim bakal menolak gugatan tersebut.

Kuasa Hukum Kejati DKI Marta Berliana mengatakan, penolakan itu didasari atas sejumlah bukti dan keterangan saksi serta ahli yang menguatkan dalil penetapan tersangka terhadap Dahlan adalah sah.

“Sprindik itu yang sah. Bukti sudah ada. Calon saksi sudah ada, pengembangan kasus ini sah,” ujarnya.

Marta menilai, seluruh bukti dan keterangan saksi serta ahli sudah dijelaskan dalam kesimpulan sidang. Dia yakin, hakim memutus perkara tersebut secara adil. “Saksi ahli mendukung kami, walaupun saksi dari mereka juga ada yang menguatkan kami,” ucapnya.

Sebelumnya, Dahlan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan dan pembangunan Gardu Induk (GI) di Unit Induk Pembangkit dan Jaringan Jawa, Bali dan, Nusa Tenggara Tahun Anggaran 2011-2013.

Selain Dahlan, Kejati DKI Jakarta juga menetapkan 15 orang lainnya sebagai tersangka. Semua dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 junto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan