JAKARTA – KawanuaPost.com – Pengamat politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Siti Zuhro menilai kurangnya peminat dalam Pilkada Serentak 2015, dikarenakan peraturan Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, menyebutkan bagi daerah yang hanya memiliki kurang dari dua pasangan bakal calon maka pelaksanaan pilkada akan ditunda hingga tahun 2017.
“Ada beberapa sebab mengapa sepi peminat dalam Pilkada ini, yakni peraturannya baru yaitu UU nomor 8 tahun 2015, lalu mahar politiknya mahal,” ujar Siti Zuhro kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Selain itu, sambung dia, saat ini terjadi dualisme dalam pengurusan beberapa partai politik. “Ada friksi di internal partai, di mana partai mengalami dualisme kepengurusan,” lanjutnya.
Lalu, partai politik tidak ingin mengambil resiko jika kalah dalam Pilkada Serentak yang akan digelar pada bulan Desember nanti.
“Partai tidak mau menanggung resiko kekalahan, dan itu didasarkan atas hasil lembaga survei,” pungkasnya.
Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menutup pendaftaran calon kepala daerah tahap II, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember 2015 mendatang.
Komisioner KPU, Arief Budiman mengatakan, setidaknya ada lima daerah yang belum bisa menambah calon kepala daerah lainnya, untuk itu kelima daerah tersebut, akan melakukan Pilkada pada 2017 nanti.
Kelima daerah itu adalah, Kabupaten Blitar, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Timor Tengah Utara (NTT), Kota Samarinda, dan Kota Mataram.
EDITOR : HERMAN. M.