19 Jenis Narkoba Belum Terdaftar dalam Undang-Undang

19 Jenis Narkoba Belum Terdaftar dalam Undang-Undang.
19 Jenis Narkoba Belum Terdaftar dalam Undang-Undang.

JAKARTA – KawanuaPost.com – Ditemukannya narkoba jenis CB-13, dengan nama kimia naphtalen metanone-1yl (4-penthyloxinapthalen-1yl) menambah daftar temuan barang haram yang belum terakomodir dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Slamet Pribadi mengaku, hingga saat ini terdapat 19 zat yang belum dimasukkan ke peraturan.

“19 zat belum masuk, dalam Undang-Undang 35 itu hanya ada 65 zat yang termasuk narkotika,” ujar Slamet saat ditemui Okezone di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (4/8/2015).

Semua zat tersebut, lanjut Slamet, baru ditemukan sejak 2014 hingga sekarang. Terakhir kali pemerintah menambah daftar jenis narkotika, ialah saat dikeluarkannya Permenkes nomor 13 tahun 2014 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika, yang memasukkan 17 zat.

“Jadi, dari 65 dimasukkan 17 pada 2014, setelah itu, sampai saat ini kita temukan 19 zat yang belum masuk peraturan,” imbuhnya.

Sebab itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kemenkes untuk perevisi Permenkes tersebut.

Pasalnya, jika tidak diakomodir dalam peraturan, para pemilik serta penjual haram tersebut hanya bisa dikenai Undang-Undang tentang obat.

“Tetap bisa dipidana, tapi bukan narkoba, melainkan Undang-Undang obat misal Nomor 36 tahun 2009 tentang obat ilegal atau yang lain,” pungkasnya.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan