Indonesia Miliki Tiga Kelengahan Meski Berstatus Darurat Narkoba

Indonesia Miliki Tiga Kelengahan Meski Berstatus Darurat Narkoba.
Indonesia Miliki Tiga Kelengahan Meski Berstatus Darurat Narkoba.

JAKARTA – KawanuaPost.com – Darurat Narkoba yang ditetapkan pemerintah sejak akhir 2014, belum membuat jera para pebisnis narkoba untuk mencoret nama Indonesia dari pasar narkotika internasional.

Kepala Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Pol Slamet Pribadi menilai, hal tersebut tak terlepas dari tiga faktor yang akhirnya dimanfaatkan oleh para sindikat global.

“Jaringan global selalu memanfaatkan tiga kelengahan yang dimiliki oleh Indonesia,” ujar Slamet saat ditemui Okezone di kantornya, Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur, pada Selasa, 4 Agustus 2015.

Hal pertama adalah soal teknologi. Slamet menyebut, komplotan jaringan narkoba internasional memiliki peralatan canggih yang bisa digunakan seperti laboratorium. Dari sana, mereka meracik, bereksperimen, hingga menemukan campuran kimia yang nantinya menjadi narkoba jenis baru.

“Jadi mereka memanfaatkan kecanggihan teknologi. Itu kelengahan kita yang pertama,” imbuhnya.

Selanjutnya, kata dia, jika mereka telah menemukan jenis narkoba baru, maka para jaringan global tersebut akan dengan mudah memanfaatkan kelemahan hukum Indonesia.

Hal tersebut lantaran para pemangku kebijakan, akan kerepotan untuk mendaftarkan dan menggolongkan narkotika jenis baru itu sebagai psikotropika.

“Kalau ketemu jenis baru, itu kan tidak terdaftar pada regulasi kita. Jadi, mereka tidak bisa dijerat dengan undang-undang narkoba,” sambungnya.

Terakhir, lanjut Slamet, para sindikat sering memanfaatkan kelengahan moral petugas. Alhasil, masih sering dijumpai bisnis narkoba di lingkungan lapas serta kota-kota besar.

“Jadi, itu tiga kelengahan yang mereka manfaatkan,” pungkasnya.

Seperti diketahui, BNN baru saja menemukan jenis narkotika baru. Barang berbentuk tablet krim itu, berlogo bintang mercy. Hingga saat ini, tablet bernama CB-13 itu belum diatur dalam regulasi tentang narkotika.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan