JAKARTA – KawanuaPost.com – Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai, ada kekeliruan yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dalam menetapkan mantan Dirut PT PLN, Dahlan Iskan sebagai tersangka. Sehingga, gugatan praperadilan yang dilayangkan Dahlan dikabulkan PN Jakarta Selatan.
“Dalam kasus Dahlan Iskan bukti dicari dari tersangka lain, itu yang dipakai menjadi dasar untuk menetapkan Dahlan menjadi tersangka. Nah, pada titik itulah letak kekeliruannya,” ujar Margarito kepada Wartawan di Jakarta, Selasa (4/8/2015).
Margarito percaya, bahwa Kejati DKI tidak main-main dalam menangani kasus Dahlan. Meski dia menilai ada kekeliruan yang dilakukan Kejati DKI dalam menetapkan mantan menteri BUMN itu sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara ini.
“Bukan main-main, persis yang mereka ungkapkan di persidangan. Seperti itulah jalan pikirannya, yang ternyata keliru. Saya melihat mereka berargumen dalam praperadilan itu dan ternyata argumen itu dinilai tidak tepat,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Direktur Utama PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Dahlan Iskan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan 21 Gardu Induk (GI) di wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara tahun 2011-2013.
Hakim Lendriaty Janis menilai, penetapan mantan menteri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menjadi tersangka tidak sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Penetapan tersebut tidak memenuhi memenuhi cukup unsur saksi dan bukti.
EDITOR : HERMAN. M.