JAKARTA – KawanuaPost.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah resmi menutup pendaftaran bakal calon kepala daerah, di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Desember 2015 nanti.
Dalam keputusannya, KPU memastikan ada tujuh daerah yang tidak bisa mengikuti hajat tersebut, lantaran hanya ada satu pasangan calon, sehingga pelaksanaanya ditunda ke tahun 2017.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR Rike Diah Pitaloka mengatakan, secara esensi demokrasi di Indonesia tidak pernah mempermasalahkan adanya calon tunggal.
“Karena kompetisi bukan merupakan syarat mutlak dalam demokrasi. Hal itu lantaran kompetisi diambil dalam sistem demokrasi sebagai salah satu landasan dalam asas fairness sehingga pemenang yang muncul adalah yang benar-benar merepresentasikan pilihan banyak orang,” ujar Diah Pitaloka kepada Wartawan di Jakarta, Rabu (5/8/2015).
Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) harus segera menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Peppu), lantaran tujuh daerah tersebut tidak bisa ikut serta dalam Pilkada serentak. Ataupun Jokowi menerbitkan Perppu dalam menambah hari pendaftaran calon kepala daerah.
“Perlunya menerbitkan Perppu sebagai landasan hukum yang diperlukan untuk pelaksanaan Pilkada dengan calon tunggal, atau kedua Perppu yang men-sahkan perpanjangan masa pencalonan sampai menemukan kandidat lain,” pungkasnya.
Sekedar informasi, ada tujuh daerah yang tidak bisa ikut Pilkada serentak, daerah tersebut ialah Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Blitar, Kota Mataram, Kota Samarinda, Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Pacitan, dan Kota Surabaya.
Digugurkannya tujuh daerah tersebut dalam Pilkada serentak lantaran merujuk pada, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah, yang menyebutkan bagi daerah yang memiliki kurang dari dua pasangan bakal calon, maka akan ditunda pemilihan pemimpinnya hingga tahun 2017.
EDITOR : HERMAN. M.