JAKARTA – KawanuaPost.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah melakukan penculikan terhadap pengacara kondang, Otto Cornelis (OC) Kaligis, di salah satu hotel berbintang di wilayah Jakarta.
Melalui Plt KPK, Indriyanto Seno Adji, dijelaskan bahwa lembaga antirasuah ini telah menjalankan tugas sesuai koridor hukum yang berlaku.
“Untuk OCK tidak ada jemput paksa, tapi dilakukan dengan mekanisme prosesual rutin sesuai aturan hukum,” kata Indriyanto saat dikonfirmasi, Jumat (7/8/2015).
Menurutnya, KPK sudah memenuhi segala keperluan untuk menjemput OC Kaligis yang kini menjadi tersangka kasus dugaan suap hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Dia memastikan tak ada kesalahan dalam prosedur ini.
“Prosedur admin juga sudah lengkap seperti sprindik (surat perintah penyidikan), sprinkap (surat perintah penangkapan) dan lain-lain,” jelasnya.
Perlu diketahui, melalui tim kuasa hukum dan keluarganya, OC Kaligis telah membuat laporan penculikan Kaligis ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri.
Penculikan yang dimaksud Kaligis adalah penjemputan paksa KPK pada 14 Juli 2015. Lembaga antirasuah ini mendatangi Kaligis dengan maksud untuk memeriksanya dalam kasus dugaan suap Pengadilan Tata Usaha Negara Medan.
Keluarga Kaligis melaporkan KPK terkait dugaan penculikan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan atas penangkapan pengacara senior itu, pada 5 Juli ke Bareskrim. Kaligis dijemput dan ditahan KPK pada 14 Juli di salah satu hotel di Jakarta.
Penyidik menduga ada keterlibatan Kaligis setelah memeriksa anak buah, M Yagari Bastara alias Gerry, yang tertangkap tangan menyuap hakim PTUN Medan pada 9 Juli. KPK kemudian menetapkan Kaligis sebagai tersangka.
Dia diduga melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf a, dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b, dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2010 juncto Pasal 64 Ayat (1) juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
EDITOR : HERMAN. M.