JAKARTA – KawanuaPost.com – Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) angkat bicara soal langkah pemerintah yang telah mengajukan pasal penghinaan terhadap Presiden dalam draft revisi UU KUHP ke DPR.
“Prinsipnya, janganlah kita suka berkata dan bertindak melampui batas. Hak dan kebebasan ada batasnya. Kekuasaanpun juga ada batasnya,” kata SBY dalam akun Twitter-nya, Minggu (9/8/2015).
Ketua Umum Partai Demokrat ini menjelaskan, perkataan dan tindakan menghina, mencemarkan nama baik, apalagi memfitnah orang lain, termasuk kepada Presiden, itu tidak baik.
“Di sisi lain, penggunaan kekuasaan (apalagi berlebihan) untuk perkarakan orang yang dinilai menghina, termasuk oleh Presiden, itu juga tidak baik,” sambungnya.
Menurutnya, penggunaan hak dan kebebasan, termasuk menghina orang lain, ada pembatasannya. Dia meminta untuk memahami Universal Declaration of Human Rights dan UUD 1945.
“Dalam demokrasi memang kita bebas bicara dan lakukan kritik, termasuk kepada Presiden, tapi tak harus dengan menghina dan cemarkan nama baiknya,” kata SBY.
Sebaliknya kata dia, siapapun, termasuk Presiden, punya hak untuk tuntut seseorang yang menghina dan mencemarkan nama baiknya. Namun, ia meminta jangan berlebihan.
“Pasal penghinaan, pencemaran nama baik dan tindakan tidak menyenangkan tetap ada “karetnya”, artinya ada unsur subyektifitasnya,” pungkasnya.
EDITOR : HERMAN. M.