PDIP Yakin MK Kabulkan Pasal Penghinaan Presiden

Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu (foto: Istimewa)
Politisi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu (foto: Istimewa)

JAKARTA – KawanuaPost.com – Partai Demokrasi Indonesia Perjungan (PDIP) berkeyakinan Mahkamah Konstitusi (MK), akan mengabulkan pasal penghinaan presiden.

Anggota Komisi III dari fraksi PDIP, Masinton Pasaribu mengatakan, pasal penghinaan kepada presiden memang perlu, agar sejumlah pihak bisa lebih menghargai seorang pemimpin negara.

“Hukum itu kan sesuatu yang berkembang, mungkin saja pada saat itu belum dibutuhkan dan belum dianggap urgent (genting-red), tapi sekarang bisa jadi dibutuhkan. Karena dan tidak ada salahnya norma penghinaan dimasukan lagi,” ujar Masinton kepada Wartawan di Jakarta, Senin (10/8/2015).

Mantan aktivis tahun 1998 itu juga akan berusaha semaksimal mungkin, agar pasal penghinaan presiden masuk ke dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pindana (KUHP), yang nantinya akan dibahas di Komisi III DPR.

“Kita akan usahakan nanti, intinya kalau penghinaan presiden tidak boleh kan menjaga marwah presiden juga, kalau hanya kritik-kritik ya boleh saja,” katanya.

Setelah nanti masuk dalam pembahasan di Komisi III DPR, dirinya lewat partai berlogo kepala banteng itu akan mengusulkan kriteria-kriteria yang dimaksud sebagai penghinaan.

“Kita juga akan meminta masukan dari masyarakat, tentu usulan kami tidak boleh menciderai demokrasi seperti bebas berpendapat, dan bebas berekpresi,” pungkasnya.

Sekedar informasi,Pasal 263 ayat 1 RUU KUHP yang disodorkan Presiden Joko Widodo ke DPR. “Setiap orang yang di muka umum menghina Presiden atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV”

Ruang lingkup Penghinaan Presiden diperluas lewat RUU KUHP Pasal 264:

Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum, atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum, yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden dengan maksud agar isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

Pasal itu di UU KUHP sudah dihapus oleh MK pada tahun 2006. Tidak hanya menghapus Pasal Penghinaan Presiden dalam KUHP, MK juga memerintahkan pemerintah dan DPR menghapus norma itu dari RUU KUHP.

EDITOR : HERMAN. M.

Tinggalkan Balasan