JAKARTA – KawanuaPost.com – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memberikan remisi umum serta remisi dasawarsa di Hari Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) ke-70. Pada pemberian remisi kali ini, 5.681 narapidana resmi hirup udara bebas.
“Sebanyak 5.681 narapidana merasakan udara bebas pada 17 Agustus 2015. Pemberian remisi, merupakan instrumen untuk meningkatan pembinaan, agar warga binaan mempunyai hak menerapkan hasil pembinaannya,” tutur Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly di Kemenkumham, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/8/2015).
Dari total 5.681 napi yang bebas pada hari kemerdekaan ini, terdiri dari 2.931 orang yang bebas lantaran mendapat Remisi Dasawarsa II dan 2.750 orang bebas mendapat Remisi Umum II. Menurut Yasonna, ini merupakan cara negara membagi kebahagian kepada mereka yang ada di dalam tahanan.
“Kita juga sebagai bangsa pada satu dasawarsa, orang-orang yang ada di dalam sana ikut juga suka cita merayakan kemerdekaan,” tukasnya.
Seperti diketahui, Remisi Dasawarsa diberikan pertama kali pada 1955 sesuai dengan Keppres No 120 Tahun 1955 tentang Pengurangan Pidana Istimewa pada Hari Dasawarsa Proklamasi Kemerdekaan atau tepat 10 tahun setelah Indonesia merdeka. Sejak itu setiap satu dasawarsa pemerintah memberikan remisi terhadap napi pada 17 Agustus 1945.
EDITOR : HERMAN. M.