TAHUNA, Kawanuapost.com – Bea masuk di area pelabuhan Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, terus mendapat sorotan warga, khususnya para sopir kendaraan yang memasuki kawasan tersebut, baik yang membawa penumpang maupun barang. Sikap protes para pengguna sarana pelabuhan tersebut disebabkan bea masuk mengalami peningkatan, biasanya hanya sebesar Rp 2.500 untuk sekali masuk, kini naik menjadi Rp 5.000.
Keluhan disertai sikap protes para sopir ini, diharapkan mendapat perhatian dari Pemkab Kepulauan Sangihe dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe. Mereka beralasan, kenaikan tarif atau bea masuk di area pelabuhan tersebut, sangat merugikan para sopir. Padahal, sarana angkutan darat tersebut, dibutuhkan warga Sangihe menuju area pelabuhan yang dimaksud.
Kenaikan bea masuk ke area pelabuhan dibenarkan oleh Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Sangihe, Rustam SE. Menurut Rustam, kenaikan bea masuk yang dipungut dengan menggunakan lembaran karcis, sudah diatur sesuai PP No 11 Tahun 2015, karena hal tersebut menjadi pemasukan penerimaan negara bukan pajak atau dikenal dengan PNBP.
Akan tetapi, ternyata tidak saja bea masuk yang diduga merupakan bagian dari Pungutan Liar (Pungli), tetapi ada juga pungutan yang dikenakan pada armada Kapal yang berlabuh di pelabuhan Tahuna, penyewaan aset dalam pelabuhan. Sementara untuk penyewaan aset dalam pelabuhan, menurut salah satu pengusaha di daerah tersebut, hanya berdasar pada pembicaraan saja.
Dengan begitu, Pemkab dan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe, diminta untuk memberikan perhatian serius terhadap dugaan praktek pungli di pelabuhan tersebut, yang dinilai sangat merugikan para pengguna sarana pelabuhan tersebut. (*/Niks)