SULUT – KawanuaPost.com – Sejumlah penyimpangan dan konspirasi gelap yang berbuntut pada indikasi tindak pidana Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN), masih marak terjadi pada pelaksanaan proyek di Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XI meliputi Provinsulawesi Utara (Sulut) dan Gorontalo.
Apa pasal, sejumlah paket pekerjaan yang menyedot anggaran miliaran rupiah dana APBN itu, ditengarai telah menjadi jatah pihak perusahan yang terlibat konspirasi gelap dengan Kepala Satuan Kerja (Ka.Satker) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkup BPJN XI Sulut-Gorontalo.
Konspirasi serta KKN yang terjadi pada proyek Rekonstruksi Peningkatan Struktur Jalan Worotican-Poopoh Akibat Bencana, sebagai penanggung jawab PPK 07 Ir. C. S. M. Dumingan. Menurut penuturan sumber terpercaya kepada MediaManado.com menyebutkan, paket proyek tersebut sudah menjadi jatah salah satu kontraktor berinisial SK alias Eva.
Informasi ini bahkan sudah menjadi buah bibir di kalangan kontraktor yang biasa ikut tender proyek ABPN di BPJN XI. “Percuma ikut tender di paket Rekonstruksi Peningkatan Struktur Jalan Worotican-Poopoh akibat bencana. Sudah pasti tidak akan menang. Paket itu sudah menjadi jatah ibu Eva. Tender yang sementara berjalan ini hanya formalitas saja,” ujar sumber yang mewanti-wanti agar namanya tidak dipublikasi.
Informasi lain menyebutkan paket yang dibaderol 7,9 miliar itu, sengaja diberikan kepada Eva, sebagai bentuk balas budi, karena sebelumnya pihak BPJN XI pernah berhutang sekira Rp. 1 miliar lebih kepada Eva. Dana tersebut dipakai untuk pembangunan kantor Satuan Kerja (Satker) Wilayah I BPJN XI.
“Sangat masuk akal kalau proyek itu diberikan kepada Eva, sebab Pasca banjir bandang 15 januari 2013, hampir seluruh kantor Satuan Kerja tidak bisa digunakan. Oleh sebab itu, sebagian besar Satker dan PPK akhirnya menyewa kantor sementara di ruko Citra Land dan di Paniki. Tapi karena sulit untuk berkoordinasi, Kepala Balai (Johnny Wenur-red) akhirnya berinisiatif merenovasi gedung sarana pertemuan dan olahraga, menjadi kantor Satker Wilayah I. Dana renovasinya dipinjam dari ibu Eva dengan iming-iming proyek,” beber sumber.
Di satu sisi, hasil investigasi MediaManado.com, mendapati sejumlah kejanggalan pada paket Rekonstruksi Peningkatan Struktur Jalan Worotican-Poopoh. Pasalnya, paket proyek yang terletak di desa Tawasen kecamatan Amurang barat ini sudah selesai dikerjakan pada tahun 2014 silam. Namun kemudian tanggul tersebut ambruk akibat terjadi kesalahan pada konstruksi pekerjaan.
Dugaan ini menguat sebab pijakan tanggul pengaman jalan dikerjakan di atas tanah timbun yang belum padat. Selain itu, pasangan batu juga dibangun setinggi 7 meter tanpa menggunakan konstruksi beton bertulang. Alhasil, tanggul tersebut ambruk meski masih pada masa pemeliharaan oleh pihak perusahaan.
Kendati demikian, oleh karena konspirasi gelap antara pihak rekanan dengan pihak PPK 07, tahun ini renovasi tanggul yang ambruk tersebut dibiayai lewat dana penanggulangan akibat bencana. Paket tersebut kemudian ditenderkan dengan nama “Rekonstruksi Peningkatan Struktur Jalan Worotican-Poopoh Akibat Bencana”. Amat sangat memiriskan, jika konspirasi serta KKN masih menyenandung dalam lingkup kerja BPJN XI. Ataukah sudah menjadi hal lumrah bagi para pejabat bauik Kepala BPJN XI, Kepala Seksi, Ka.Satker, PPK serta jajaran demi memperkaya diri tanpa mengubris kiat pemerintah Pusat serta daerah untuk menumpas berbagai tindak korupsi. Atau apakah, telah terjalin hubungan baik dengan para penegak hukum ? sebab, sampai saat ini, para pejabat dilingkup Kementerian Pekerjaan Umum sampai saat ini, tidak ada satupun yang tersandung dengan proses hukum. Sementara, hasil pekerjaannya amat sangat mengecewakan. Untuk itu, dimimtakan kepada pihak penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan Tinggi bahkan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) untuk memeriksa hasil kinerja dari para penanggungjawab serta pelaksana pekerjaan jalan dan jembatan di lingkup BPJN XI, pinta Ketua LSM GIAK (Gerakan Indonesia Anti Korupsi) Sulut, LSM Almas Perak, LSM LP2TRI. (Berbagai Sumber)
EDITOR : SOLSILARE.