KPU Tomohon Serahkan Hasil Pleno Penetapan Calon Terpilih

65KPU

 

A�

Tomohon,Kawanuapost,-Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon Beldie Tombeg ST MArs didamping Komisioner Drs Haryanto Lasut, Stenly Kowaas SP, Ferlansius Pangalila SH MH dan Robby Golioth ST. Selasa (19/1/2016), pada rapat Pleno Penetapan Pemenang Pilkada Tomohon 2015 dipimpinA�
KPU serahkan hasil pleno penetapan Calon Walikota-Wakil Walikota Tomohon terpilih kepada Ketua DPRD
Jimmy F Eman SE Ak-Syerly Adelyn Sompotan (EMAS) ditetapkan sebagai pemenang karena meraih suara terbanyak mengungguli dua kandidat lainnya masing-masing Drs Johny Runtuwene DEA-Dra Vonny Paat dan Linneke S Watoelangkow SSi-Ferdinand Mono Turang SSos.
a�?a��Atas nama KPU Tomohon, saya menetapkan pasanganA� Jimmy Feidie Eman dan Syerly Adelyn Sompotan sebagai pasangan pemenang Pilkada Tomohon tahun 2015,a��a�� kata Tombeg.
Penetapan itu sendiri dilaksanakan dalam Rapat Pleno Terbuka KPU Tomohon di mana Jimmy F Em, SE Ak-Syerly Adelyn Sompotan memperoleh 27.127 suara.
Pleno Penetapan dihadiri Panwaslu Kota Tomohon dan Musyawarah Pimpinan Daerah (Muspida) Tomohon masing-masing mewakili Dandim 1302 Minahasa Mayor Inf Masgin Abas Abas, mewakili Kapolres Tomohon Kabag Ops Kompol Taufiq Abdih, mewakili Kajari Tomohon Wielke Rabeta SH, Ketua DPRD Tomohon Ir Miky JL Wenur serta Kaban Kesbangpol Drs Poltje Roring. Hadir juga Calon Wakil Walikota Tomohon terpilih Syerly Adelyn Sompotan bersama tim

Sementara antusias warga pendukung Jimmy F Eman SE Ak-Syerly Adelyn Sompotan (EMAS) untuk menyambut kedatangan mereka usai menang di Mahkamah Konstitusi tak terbendung.
dimana ribuan massa pendukung EMAS. Meski tak dikondisikan, ternyata diam-diam mereka berinisiatif datang melakukan penyambutan. SAS pun terharu saat melihat begitu banyak warga yang datang melakukan penyambutan. Bukan hanya itu saja, warga yang tidak sempat ke Bandara, melakukan penjemputan di Tinoor.
a�?Saya terkejut melihat warga yang begitu banyak melakukan penyambutan di Bandara,a�? ujar SAS tanpa dapat menyimpan rasa harunya.
Diketahui, dalam sidang yang dilaksanakan Senin (18/1/2016) kemarin, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemohon dalam hal ini kandidat lain dalam Pilkada Tomohon dan mengabulkan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Pasangan Nomor Urut 2 yakni EMAS.(jems)

Tinggalkan Balasan