Tomohon – Seluruh komponen masyarakat di Kota Tomohon diimbau untuk segera melunasi pajak kendaraan bermotor miliknya. Pasalnya, mulai 1 September 2014 mendatang bakal dilaksanakan sweeping secara serentak di sejumlah daerah seperti di SPBU dan juga tempat lainnya.
Ini berdasarkan pengumuman Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara nomor 973/2916/Sekr-Dipenda tertanggal 25 Agustus 2014 yang didasari Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Keputusan Mendagri nomor 170 tahun 1997 tentang pedoman tata cara pemungutan pajak daerah dan Perda Provinsi Sulut nomor 7 tahun 2011 tentang pajak daerah. Khusus wajib pajak kendaraan roda dua, empat dan enam ke atas dapat memperhatikan hal-hal sebagai berikut, pada tanggal 14 Desember 2014 telah dicanangkan Program Gerakan 2014 Sulut Provinsi Pelopor Sadar Pajak dan penandatangan pakta integritas gubernur bersama para bupati/walikota se-Sulut.
Operasi yang mulai dilaksanakan 1 September 2014 ini juga akan melakukan penertiban terhadap, bea balik nama dan mutasi kendaraan yang masih menggunakan nomor polisi luar daerah secara serentak/terpadu di SPBU 15 kabupaten/kota. Untuk pengurusan perizinan, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), Akte Kelahiran, Surat Keterangan dan layanan pemerintahan lainnya di instansi pelayanan publik dan pemerintah desa/kelurahan harus melampirkan tanda bukti lunas pajak kendaraan bermotor (PKB, BBN-KB & Mutasi) termasuk pajak alat-alat besar/berat serta pajak air permukaan.
Warga masyarakat juga diharapkan agar membayar pajak kendaraan bermotor, pajak kendaraan atas air dan alat besar/berat sebelum jatuh tempo agar tidak dikenakan denda dan tidak menjadi piutang pajak. Dan apabila melakukan jual beli kendaraan bermotor, kendaraan atas air dan alat besara/berat agar memastikan kepemilikan dan tanda bukti lunas pajak dan langsung melakukan balik nama.
“Dengan kesadaran membayar pajak merupakan bentuk keteladanan kita sekalian kepada generasi penerus atas kewajiban dan keikutsertaan membanguan karakter bangsa dan negara. Kami menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi yang tinggi kepada seluruh masyarakat dan wajib pajak yang telah membayar pajak tepat waktu berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ungkap Kabag Humas dan Protokol Pemkot Tomohon Steven Waworuntu SSTP didampingi Kasubag Humas Djufry Rorong SSos. (*/bm)