Boltim,Kawanuapost.com – Tindakan yang dinilai merugikan kepentingan banyak orang dan juga masuk dalam kategori ilegal atau pencurian bahan bakar minyak (BBM) yang diduga dilakukan warga Tumumpa Dua Manado inisial (SSA) atau Stev, akhirnya selain membuat dirinya terancam dipecat oleh majikan juga akan berurusan dengan pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Urban Kotabunan Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Dari informasi yang dirangkum awak media, Stev yang merupakan sopir truk tangki jenis tronton bernomor polisi W 8336 UZ dan berlabel pertamina dengan kapasitas isi 24.000 liter itu, pada Kamis (12/11) kemarin sekitar pukul 15,30 Wita tertangkap tangan oleh anggota TNI ketika sedang melakukan transaksi atau penjualan eceran (galon,red) jenis premium dan solar langsung dari tangki tronton kepada sejumlah warga diantara ruas jalan trans Desa Buyat dan Kotabunan.
Oleh Danramil Modayag Kapten Inf Parwoto yang melakukan tangkap tangan itu menceritakan kronologisnya bahwa, pada awalnya itu dirinya yang hanya menggunakan pakaian preman hanya ingin jalan-jalan (santai,red) ke desa Buyat, namun ketikan diantara jalan Kotabunan dan Buyat itu dirinya mendapati hal yang mecurigakan yakni ada sejumlah orang yang mengkerumuni truk tronton pertamina tersebut dengan sejumlah galon ukuran 25 liter. Langsung saja sang Kapten itu menepi dan mengecek hal mencurigakan itu dan didapatinya sang sopir Stev sedang melayani pengisian galon para warga tersebut.
“Saya hanya jalan-jalan saja ke Buyat karena tidak pernah kesana. Eh, ternyata saya lihat ada hal ganjil yang dilakukan oleh para warga disamping truk itu, saya singgah dan saya dapati benar ada aktivitas jual eceran dan sudah ada sekitar tiga galon yang sempat terisi bensin. Langsung tanpa banyak tanya saya langsung memanggil si sopir untuk segera mengarahkan truknya ke pertamina Tutuyan karena memang truk tangki pertamina itu sebenarnya mau memasok stok BBM di pertamina Tutuyan,”ungkap Parwoto, kepada sejumlah wartawan dan anak buahnya dan sang sopir ketika di Pertamina Tutuyan.
Ditegaskannya yang saat itu juga sedang mengintrogasi sang sopir mengatakan, bahwa memang menurut aturannya hal tersebut berdampak pada kerugian. “Saya sudah menghubungi pemilik truck sekaligus pertamina Tutuyan dan saya tegas tidak bisa diselesaikan masalah ini hanya dengan surat damai saja. Ini akan merugikan pada konsumen lain dan hal ini saya duga sudah biasa berulang kali terjadi,”ungkap Danramil.
Dimana tindakan selanjutnya yang akan diambil menurutnya adalah menindaklanjuti masalah tersebut ke pihak berwajib karena itu merupakan ranah mereka. “Setelah ini (introgasi,red) saya akan melapor ke atasan saya dulu kemudian diserahkan ke Polsek Kotabunan. Sebenarnya, kalau truck ini sudah masuk dulu ke pangkalan pertamina Tutuyan terus dijual secara eceran ke galon-galon itu masih bisa dan ada toleransinya karena keadaan kebutuhan masyarakat dan juga situasi dilapangan,”tutupnya.