KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR
Jln. Trans Sulawesi Lingkar Selatan Tutuyan
UNDANGAN TERBUKANomor : 107/KPU-BMT/VI/2015 Dalam rangka Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur danWakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bolaang Mongondow Timur mengundang Masyarakat yang akan mencalonkan diri dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Timur Tahun 2015 melaluiJalur dan melalui PartaiPolitik untuk hadir pada :
Hari/Tanggal : Kamis, 04 Juni 2015
Waktu : 09.30 Wita
Tempat : Balai Desa Tutuyan II
Peserta : 1. Bakal Calon Bupati dan
Wakil Bupati/Masyarakat yang
Ingin mencalonkan diri sebagai
Bupati dan Wakil Bupati
2. Pimpinan Partai Politik
Demikian surat terbuka ini disampaikan
secara luas untuk seluruh masyarakat
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,
atas perhatian diucapkan terimakasih.
Ketua
TTD
AWALUDDIN UMBOLA