BOLTIM,KawanuaPost.com- Selain sering dikeluhkan warga karena pemadaman listrik diwilayah kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) wilayah Kotamobagu cabang Boltim nampaknnya akan berurusan dengan hukum atas dugaan ‘rekayasa’ nota pembayaran rekening listrik milik Makmur Mokoagow (70) warga desa Tombolikat Selatan yang telah menjadi korban pembayaran surat pemutusan hubungan listrik sementara dari PT PLN cabang Boltim tertanggal dari bulan Februari hingga April 2015 dengan total pembayaran senilai Rp115 ribu, yang notabenenya dirinya tidak pernah menunggak dan tepat waktu pembayarannya karena didukung juga dengan bukti-bukti pembayaran rekening setiap bulannya.
“Saya saat ditagih petugas loket hanya langsung membayar saja dan saya tidak tau kalau itu surat pemutusan. Saat dibilang ada biaya administrasinya saya juga sempat kaget tapi saya langsung bayar karena tidak mau menunggak,”terang Makmur, Selasa (9/6) siang tadi. Hal itu disoroti juga oleh ketua Laskar Anti Korupsi (LAKI) Boltim, Ismail Mokodompit bahwa ini bisa dikategorikan modus baru yang nantinya bisa mengarah terhadap hukum karena ‘pemalsuan’ nama rekening yang harus dibayarkan karena telah menunggak. “Bukan soal nominal uangnya tapi ini soal indikasi dugaan pemalsuan dokumen dan pungutan liar (Pungli) yang menjadi masalah utama. Bukti-buktinya lengkap dan juga ada surat pemutusan sementara dari PT PLN cabang Boltim jadi kiranya harus ada pertanggung jawaban jelas dari kepala kantornya. Selain itu termasuk ada konsekwensi hukum pidana didalamnya,”tegas Mokodompit. Kepala PT PLN cabang Boltim, Nyoman Gede Prawira saat dikonfirmasikan dirinya membenarkan kalau terbitan surat pemberitahuan pemutusan listrik sementara itu dari pihak PT PLN Boltim, namun untuk petugas loket
Kepala PT PLN cabang Boltim, Nyoman Gede Prawira saat dikonfirmasikan dirinya membenarkan kalau terbitan surat pemberitahuan pemutusan listrik sementara itu dari pihak PT PLN Boltim, namun untuk petugas loket/penagihan itu menurutnya bukan dibawahi PT PLN. “Petugas loket itu biasanya orang yang ditugaskan dari pihak Bank, Kantor Pos, ataupun pribadi. Yang oleh pelanggan apabila melakukan proses pembayaran listrik harus meminta struk pembayarannya sebagai bukti. Apabila masih ada surat pemutusan berarti belum terlunas di PLN. Harap konfirmasi ke loket bersangkutan,” beber Prawira via SMS.