BOLTIM,kawanuapost.com-Sebagai tindakan antisipasi sekaligus mengingatkan soal proses pengumpulan data pendukung perseorangan bagi calon Bupati dan Wakil bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim) yang akan masuk diKomisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Boltim, oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Boltim menegaskan sesuai dengan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk persoalan data pendukung palsu bagi para calon
“Sesuai dengan Pasal 186 UU 1/15 ayat (1) Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), KPU Kab/Kota dan KPU Provinsi yang dengan sengaja memalsukan daftar dukungan terhadap calon perseorangan itu diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 6 tahun dan denda Rp72 juta,”beber anggota komisioner Panwaslu Boltim, Haryanto Senin (15/6)
Melalui Ketua divisi teknis dan pengadaan KPUD, iwan tololiu untuk pendaftaran pencalonan perseorangan Bupati dan Wakil bupati Boltim pada hari ini Senin(15/6) hari ini resmi ditutup dan tidak ada satupun calon yang mendaftarkan diri. “Jam 16.00 Wita resmi ditutup dan itu sesuai dengan PKPU nomor 24. Itu kami sebelumnya sudah tegaskan kepada PPK PPS, Sekertariat PPK dan PPS tidak bisa memberikan dukungan kepada salah satu calon perseorangan,”jelas Iwan, yang ditambahkannya bahwa secara pribadi juga memperkirakan bahwa pengumpulan KTP pendukung calon itu dilakukan sebelum perekrutan PPK dan PPS,Tutupnya. (Taslim)