Boltim,KawanuaPost.com- Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) melalui Inspektorat Boltim sejak hari Senin (10/8) lalu sudah berada dikantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut) untuk memenuhi undangan BPK untuk pembahasan dan mengkonsultasikan mengenai pemantauan jalannya proses rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pemda Boltim yang batas akhirnya sampai hari Rabu (12/8).
Kepala Inspektorat Boltim, Meyke Mamahit saat dikonfirmasikan mengatakan dirinya yang sejak Kemarin berada digedung BPK untuk lakukan koordinasi dan pemantauan. “Jadi semua akan dikoordinasikan termasuk pemantauan selama 5 tahun terakhir ini. Sementara untul proses Laporan Keuangan Daerah (LKD) semester satu itu sudah rampung tinggal dilakukan konsultasi lagi,”terangnya melalui telpon selluler, Kamis (13/8).
Sebelumnya melalui Bupati Boltim, Sehan Landjar pada saat paripurna rancangan peraturan daerah (Ranperda) laporan pertanggungjawaban (LPJ) kepala daerah anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) tahun anggaran (TA) 2014 lalu mengungkapkan, walaupun temuan tersebut hanya bersifat administrasi namun menurut Bupati hal tersebut harus ditindaklanjuti sehingga dirinya meminta kepada sejumlah jajaran kepala SKPD yang masuk dalam lingkaran temuan itu untuk segera memperbaikinya agar sesuai dengan arahan BPK. “Sesuai aturan BPK dalam jangka 60 hari berjalan harus diselesaikan dan itu juga merupakan rekomendasi dari DPRD. Saya ingatkan kepada seluruh para kepala SKPD untuk bisa menseriusi hal tersebut,”ujarnya.
Lanjutnya agar semua jajaran SKPD dilingkup Pemda Boltim agar secepat mungkin mencari solusi atau jalan keluar untuk menyelesaikan semua temuan tersebut. “Sekali lagi ini saya minta kepada seluruh kepala SKPD,”terangnya.
Dibeberkannya juga sejumlah item yang menjadi temuan dari LHP yang diperiksa oleh BPK dan dijadikan catatan Pemda Boltim untuk segera ditindaklanjuti seperti halnya, perbaikan sistem perencanaan, sitem pengelolaan keuangan, sistem pemerintahan atau speed, peningkatan, kesdisiplinan pegawai, peningkatan pendapatan pariwisata serta sistem perbaikan atau penataan pelaporan barang pakai habis, menjadi perhatian penting yang harus diselesaikan. “Ini menjadi hal-hal penting dan urgen yang segera ditindak lanjuti sesuai amanat undang-undang (UU) Nomor 71 tahun 2010 dan BPK-RI,”Tutup Bupati. (Taslim mamonto)