MK Perintahkan Hitung Kembali Suara di Dapil Singkil-Mapanget

mk

 

MANADO, Kawanuapost.com – Para pencari keadilan, akhirnya bisa merasa lega, setelah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia memutuskan untuk dilakukkecamatan an penghitungan suara ulang di Daerah Pemilihan  3 Manado yang meliputi Singkil dan Mapanget.

“Penghitungan suara ulang tersebut harus dilaksanakan dalam kurun waktu 15 hari, terhitung sejak diputuskan MK pada 26 Juni,” kata Ketua KPU Manado Eugenius Paransi, Kamis (26/6/2014).

Paransi mengatakan, untuk melaksanakan keputusan MK tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan KPU Sulawesi Utara untuk menentukan waktu pelaksanaan hitung ulang yang tepat serta lokasinya.

“Kami akan menggelar rapat bersama dengan KPU Sulut pada Jumat 27 Juni, untuk menentukan waktu dan lokasi pelaksanaanya,” katanya.

Ia mengatakan, sesuai dengan keputusan yang ditetapkan oleh MK, maka dalam waktu 15 hari semuanya harus dituntaskan sampai penentuan calon aggota legsilatif yang akan duduk nanti.

Menurut Paransi sesuai dengan keputusan MK, dalam melaksanakan hitung ulang, akan dilakukan seperti normalnya penghitungan suara, dengan menghadirkan saksi serta pengawas pemilu.

Untuk itu, sebelum melakukan penghitungan suara, pihaknya mengundang Panwaslu untuk melakukan pengawasan dalam memindahkan dan memeriksa kelengkapan seluruh suara suara.

“Kami tak akan sembarangan memindahkan surat suara, maupun kotak tanpa ada pengawasan langsung dari panwas agar tidak ada masalah hukum yang timbul kembali,” katanya.

Yang pasti, menurut Paransi, pelaksanaan hitung ulang nanti akan mengikuti seluruh aturan yang berlaku, dan tahapannya juga jelas.

Hitung ulang di Dapil 3 Manado yakni Singkil-Mapanget dilaksanakan karena ada gugatan dari Partai Golkar di MK, yang intinya menyatakan terjadi penggelembungan suara dan merugikan caleg dari sejumlah partai. Adapun 18 permohonan sisanya dinyatakan ditolak.(tnc/*)

Tinggalkan Balasan