Kinerja Panitia Minteng Dipertanyakan

minteng

 

 

Tondano,KS– Kinerja Panitia Pembentukan Daerah Otonom (DOB) Kabupaten Minahasa Tengah (Minteng) kini mulai dipertanyakan warga setempat.

“Pada prinsipnya kami sudah mempercayakan pembentukan Minteng kepada panitia tapi kenapa terkesan sudah melempem, diam dan tak ada lagi kabar berita,’’ kata Jems Paendong dan Fanny Sondakh, belum lama ini.

Sejak Januari 2014, kata Paendong, nyaris tak pernah terdengar lagi kabar perkembangan pembentukan Minteng.

“Informasi terakhir, tanggal 18 Desember Wabup Minahasa Ivan Sarundajang memasukkan peta dan kajian di DPR-RI dan DPD-RI. Sebelumnya bertemu dengan Mendagri ketika mengurus kajian melalui konsultan. Selebihnya, tidak ada lagi,’’ ketus pria yang dikenal Ketua BPD Desa Tonsewer Kecamatan Tompaso Barat ini.

Warga Tonsewer, lanjut dia, sangat mendukung pembentukan Minteng selama ini. Karena itulah, mereka tak henti-hentinya bertanya kalau sudah sejauh mana perkembangan perjuangannya sampai sekarang ini, apakah punya peluang atau tidak lagi ada peluang sama sekali.

“Sebagai ketua BPD saya sering mendapat pertanyaan seperti ini, karena masyarakat tahu kalau pengurus BPD juga masuk dalam struktur panitia Minteng. Tapi bagaimana saya bisa menjawab, informasi pun sudah tidak pernah saya dengar sebab panitia tidak pernah lagi membuat rapat,” imbuhnya.

Selain membeber kalimat senada, Sondakh mendesak panitia yang telah mendapat mandat masyarakat untuk menjelaskan secara transparan atas perkembangan perjuangan pembentukan Minteng.

“Kalau tidak ada lagi peluang, tolong sampaikan kepada masyarakat agar tidak lagi menunggu dengan harap-harap cemas,’’  papar tokoh masyarakat Kanonang 4 Kecamatan Kawangkoan Utara.

Sekretaris Panitia Minteng, Herly Umbas mengungkapkan bahwa pembentukan DOB Minteng terus berproses.

“Semua berkas yang diamanatkan PP 78 tentang pembentukan, penghapusan dan penggabungan daerah telah dirampungkan panitia dan diserahkan kepada Komisi II DPR-RI, Komite I DPD-RI dan Kemendagri melalui Dirjen Otda,’’ ungkapnya didampingi Bendahara Umum Franky Runtuwarow.

Bukan bermaksud lepas tangan, lanjutnya, proses pembahasan di tingkat pusat sesungguhnya tidak lagi menjadi domain panitia melainkan pemda.

Sebagaimana proses 4 DOB di Sulut, yakni, Kota Langowan, Kota Tahuna, Kabupaten Dangir Selatan dan Provinsi Bolmong Raya,  kehadiran panitia-panitianya di DPD-RI dan DPR-RI selama ini hanya sebatas pendamping.

Yang diundang adalah pemerintah Provinsi Sulut  dan pemerintah daerah induk masing-masing.

“Jadi sesungguhnya, kita tinggal menunggu jadwal dari Komisi II untuk diusulkan penetapan Rancangan Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR-RI. Lobi-lobi untuk itu, terus dilakukan pemprov dan pemkab,’’ kata Umbas sembari menambahkan keyakinannya jika Minteng segera masuk dalam daftar usulan RUU dalam tahun ini juga. (*)

Tinggalkan Balasan