Utusan Amerika Prihatin Tambang di Pulau Bangka

tambang bangka

 


Manado, KS –
Persoalan pengelolaan pertambangan di Pulau Bangka, Minahasa Utara (Minut), Sulawesi Utara, sepertinya tidak hanya menjadi isu nasional yang hingga kini belum selesai.

Pasalnya, salah satu peserta WCRC utusan Amerika Don Charpio, mengungkapkan, event Internasional tersebut, yang digelar di Manado, Sulawesi Utara (Sulut) sebagai tuan rumah, meskipun dirinya memberikan apresiasi, di sisi lain Charpio prihatin jika kegiatan penambangan di pulau Bangka itu tetap berjalan.

“Pelaksanaan WCRC sangat bagus, namun sayangnya justru di tepat ini (Sulut), ada perusahaan pertambangan di Pulau Bangka, apa lagi dapat merusak terumbuh karang disana, kondisi ini akan berdampak pada kegiatan pariwisata,” tukas Charpio akhir pekan lalu, di hotel Novotel, Manado.

Menyikapi isu terkait aktivitas pertambangan PT MMP yang diduga telah merusak potensi terumbuh karang di Pulau Bangka, Gubernur Sulawesi Utara Dr SH Sarundajang mengaku masih kurang jelas dengan hasil putusan Mahkamah Agung, yang membatalkan Ijin Usaha Pertambangan (IUP) PT MMP, terkait dengan aktivitas eksplorasi yang dilakukan pihak perusahan itu.

“Saya belum bisa katakan sekarang karena saya tidak jelas juga mengenai pembatalannya (putusan MA),” tuturnya Gubernur usai penutupan pelaksanaan WCRC belum lama ini di Hotel Novotel, Manado.

Tapi untuk kepentingan lebih besar, menurut Sarundajang, kedepan aktivitas pertambangan PT MMP akan dilihat kembali.

“Nanti mungkin dalam beberapa hari ini akan kita jelaskan secara resmi. targetnya seminggu ini,” tandas Gubernur.

Sementara itu, terkait dengan reklamasi oleh pihak PT MMP, yang diduga telah melakukan pengrusakan biota laut, Sarundajang mengatakan, akan melakukan pengecekan.

“Iya makanya kita mau lihat dulu, apakah itu (reklamasi) juga termasuk yang dibatalkan atau dilarang atau bagamana. Saya belum jelas,” katanya.

“Tapi yang paling jelas, kalau bisa ketemu Pak Bupati (Sompie Singal), untuk menanyakan itu, lebih bagus, sesudah itu, saya bisa memberi penjelasan resmi nanti,” kunci Sarundajang.

Diketahui,  MA telah memenangkan Masyarakat Pulau Bangka atas tuntutan terhadap PT. MMP dan Bupati Minut serta membatalkan IUP PT. MMP, yang bernomor putusan 291 K/TUN/2013 Jo. No. 165/B.TUN/2012/PT.TUN. Mks Tanggal 01 Maret Tahun 2013 yang membatalkan IUP Eksplorasi PT. MMP No. 162 Tahun 2010 dan perpanjangannya No. 152 Tahun 2012 yang diterbitkan Bupati Minut. (*)

Tinggalkan Balasan