Sanny ; Bank SulutGo Menang, Rp 13 Miliyar Dana Tantiem Menguap

images (47)
Komisaris Utama PT BANK SULUTGO Sanny J. Parengkuan

MANADO, Kawanuapost.com – Lagi-lagi kasus anggaran Tantiem di PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI UTARA GORONTALO, digugat ke pengadilan.

Indikasi Kerugian Negara Dana Tantiem 13 Miliar di Bank SulutGo, bakal membuat Komisaris dan Direksi yang baru ketar-ketir, atas pelanggaran direksi baru menerima dana Tantiem bulan Januari – september 2016.

Komisaris dan Direksi Lama Menuntut Tantiem, Pengurus Baru “Dihantui” Masalah Hukum. Pembagian hasil keuntungan bank yang dibayarkan kepada Komisaris dan Direksi PT. BANK SULUTGO tahun buku 2016, kembali menguap, pengurus lama dan pengurus yang baru jadi Viral di dunia Perbankan Sulut.

berita-bank-sulutgo-adakan-rups-lb-2016-1509-l
PT Bank SulutGo mengggelar Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada Selasa, 27 September 2016. Nampak dalam foto ; RUPSLB yang diadakan di Hotel Sutan Raja, Minahasa Utara ini mengesahkan nama-nama baru dalam jajaran Komisaris dan Direksi periode 2016-2020.

 

Mantan Komisaris PT. Bank SulutGo, Bapak Effendy Manoppo, Jumat, (29/05/2020) kepada kawanuapost.com, mengatakan masalah pembayaran dana Tantiem sebesar kurang lebih Rp 13,3 Miliyar  sudah kedua kalinya digugat ke pengadilan.

Menurutnya, dana Tantiem yang dibayarkan pihak bank sulut kepada pengurus baru sangat menyalahi aturan. Pasalnya, tahun buku 2016, masa kerja pengurus baru (Komisaris dan Direksi) terhitung kerja mulai bulan Oktober sampai Desember 2016, dibayarkan kepada pengurus yang baru, mengabaikan aturan dan undang-undang perseroan.

1590162298036

“Kami pengurus lama diganti oleh pengurus yang baru sesuai putusan RUPS Luar Biasa, pada tanggal 27 September 2016. Masa kerja pengurus lama terhitung bulan Januari sampai September. Pengurus yang baru mulai bekerja pada bulan September sampai Desember. Kenapa bank sulut berani membayarkan satu tahun penuh dana Tantiem kepada pengurus yang baru sedangkan mereka mulai bekerja terhitung bulan Oktober 2016? Ada indikasi apa sebenarnya di bank sulut,” kata Effendy dengan nada keras.

Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Akta nomor 52 tertanggal 25 Oktober 2016, Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 27 September 2016, dalam putusan ke empat tersebut bahwa menyetujui bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang diberhentikan, Rapat mengucapkan terima kasih selama menjabat di PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH SULAWESI UTARA GORONTALO dan diberikan hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku dimana segala hak yang masih akan diterima agar diselesaikan oleh pengurus yang baru.

Effendy menyayangkan kenapa bank sulut berani membayarkan dana tantiem tidak sesuai aturan dan mengabaikan keputusan RUPS tahun 2008?

Setiap perhitungan laba tahun buku di PT BANK SULUTGO mendapatkan Tantiem diberikan berdasarkan kinerja perseroan (kinerja pengurus) meski dalam tahun buku tersebut terjadi pergantian pengurus.

“Dalam persetujuan RUPS luar biasa 2008 PT Bank SulutGo, akta nomor 25 tertanggal 25 Februari 2008, pengurus mendapatkan remunerasi berupa gaji, tunjangan dan fasilitas, termasuk di dalamnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Setiap akhir tahun buku diberikan (Tantiem) yang besarnya ditetapkan dalam RUPS,” kata Effendy

Soal gugatan, lanjutnya, pengadilan menolak dan gugatannya tidak dapat diterima lantaran ada syarat formil yang dimintakan pengadilan. Hakim meminta notaris harus ditarik sebagai turut tergugat, sehingga dibuat gugatan baru dan sudah didaftar ke pengadilan. Karena Pandemi Covid-19, hakim pengadilan meminta harus menunggu penetapan majelis pada bulan Juni mendatang.

Sudah dua kali melayangkan gugatan. “Kami sudah dua kali menggugat. Gugatan pertama adalah OJK. Tergugatnya bank sulut dan OJK turut tergugat. Tapi ternyata putusan pengadilan, notaris sebagai pembuat akta risala, juga ditarik sebagai turut tergugat,” tuturnya.

“Tahun buku 2016, pengurus baru hanya kerja satu semester 1 (satu triwulan) tiga bulan kerja dan kami pengurus lama bekerja terhitung mulai Januari sampai September 3 (tiga TriWulan) Sembilan bulan kerja). Masa dorang hanya kerja 3 bulan kemudian diberikan Tantiem setahun penuh. Kong torang ada kerja selama 9 bulan siapa yang harus bayar?,” Pungkasnya.

Menariknya lagi, pembayaran Tantiem yang selama ini dibayarkan proporsional ternyata sekarang ini dibayarkan kepada pengurus baru yang hanya kerja 3 (tiga bulan) kemudian menerima Tantiem setahun penuh.

Pengurus baru yang sampai saat ini bekerja di bank sulut, akan mempertanggung jawabkan pembayaran Tantiem 2016 yang tidak profesional. “Masa kwa dorang pengurus baru masuk kerja bulan Oktober sampai Desember, kong dorang motrima itu dana Tantiem sembilan bulan yang seharusnya diberikan untuk torang sebagai pengurus lama,” jelas Effendy berdialek Manado.

“Saya rasa mereka sudah mulai ketar-ketir lantaran sudah menerima dana Tantiem sejak bulan Januari hingga Desember. Kami punya saksi-saksi fakta pembayaran Tantiem kepada pengurus lama yang kami ganti pada bulan Februari tahun 2012. Kami sebagai pengurus yang baru tentunya harus mengikuti undang-undang perseroan nomor 40 tahun 2007, tentang perseroan terbatas, untuk membayarkan Tantiem kepada pengurus lama meski hanya kerja 1 (satu) bulan 9 (sembilan) hari kerja. Bukan seperti pengurus sekarang yang sudah menerima Tantiem kami di tahun 2016 seenaknya membuat keputusan yang dinilai menabrak Undang-undang yang berlaku di NKRI,” paparnya lagi.

Jika terjadi perbuatan hukum dengan mencantumkan periodisasi pengurus (Periode 2016-2020) yang seharusnya (Periode 29 September 2016 – 29 September 2020) pada akta RUPS, adalah merupakan salah satu contoh dugaan penyeludupan hukum dan berdasarkan pada etikad buruk.

Komisaris Utama PT Bank SulutGo Sanny Parengkuan, di Frangipani Cafe Bumi Beringin, Sabtu, (13/05/2020), dirinya membantah kalau pihaknya mengabaikan undang-undang perseroan. Itu tidaklah benar.

Soal informasi berkembang pihak bank sulut ketar-ketir itu relatif. Kemudian kenapa dana Tantiem diterima dan dibayarkan kepada pengurus yang baru, itu tergantung kepada pemegang saham dan sesuai RUPS bank sulut. “Kami selalu patuh pada aturan perbankan. Kalau ada yang mengatakan kami mencairkan anggaran Tantiem mengabaikan aturan Perseroan, itu tidak benar karena kami di bank sulut mengacu pada RUPS,” terang Parengkuan.

Saat dikonfirmasi terkait masalah Dana Tantiem yang digugat di pengadilan, Sanny Parengkuan, menegaskan, bank sulut sudah menang di Pengadilan.

“Torang bank sulut sudah menang di Pengadilan. Kalo dorang mogugat ulang terserah silahkan,” tutup Komisaris Utama Bank Sulut ini, melalui telepon selular, Jumat (29/05/2020)

(arthur mumu)

Tinggalkan Balasan