MANADO, Kawanuapost.com – Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven OE Kandouw mengatakan, perubahan Perda RTRW saat ini memang sudah sangat dibutuhkan dan diperlukan terkait sejumlah aspek pembangunan.
Hal itu disampaikan Wagub Kandouw saat memimpin Rapat Koordinasi (Rakor) Progres Revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut bersama Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD) Sulut yang digelar di Ruang Rapat Lantai 6 Kantor Gubernur, Kamis (7/4/2022).
“Dibutuhkan untuk apa? Untuk segala aspek, perencanaan pembangunan serta investasi. Menurut Saya semua sendi-sendi yang punya kontribusi langsung terhadap pertumbuhan ekonomi sangat membutuhkan (revisi Perda) ini sekarang,” ujar Wagub Kandouw.
Wagub Kandouw menuturkan, dirinya sudah lama menantikan revisi Perda RTRW Sulut karena erat kaitannya dengan pembangunan di Bumi Nyiur Melambai kedepannya.
“Karena Saya sendiri hampir 20 tahun jadi politisi dari DPR sampai eksekutif, dari awal Saya aktif ini sudah ditunggu-tunggu. Karena ini memang suatu hal yang menurut hemat Saya, pembangunan ini bukan cuma struktur melainkan fondasi. Fondasi regulasi, fondasi strategi, fondasi untuk roadmap kita,” ungkapnya.
Untuk itu ia mengharapkan, pelaksanaan Rakor Revisi Perda RTRW dapat menjadi sarana dalam menyamakan visi oleh segenap komponen TKPRD Sulut maupun stakeholder terkait.
Menurutnya, signifikansi Revisi Perda menjadi hal utama terkait dalam menyamakan visi.
“Dengan adanya visi yang sama, kita berpatokan supaya lebih cepat lebih bagus. Karena ini nantinya jadi Perda usulan ke DPRD, dan perlu diketahui bersama, di kabupaten/kota sudah ditunggu-tunggu. Mudah-mudahan sudah ada deadline-nya, baik deadline secara materi maupun secara perundang-undangan dengan anggota dewan,” jelasnya.
“Deadline ini juga harus kita kawal, supaya di dewan juga mulus perjalanannya. Ada dinamika-dinamika, tapi tetap on-schedule. Jadi ini merupakan kepentingan rakyat Sulawesi Utara bukan kepentingan sekelompok orang,” tambahnya.
Disimpulkannya, ada sejumlah aspek yang perlu diperhatikan dalam Revisi Perda RTRW Sulut diantaranya yaitu manajemen waktu, substansi, longrun, kearifan lokal, kompetisi antar daerah, dan terakhir aspek yuridis.
“Jadi yang pertama, time schedule jadwalnya lebih cepat lebih bagus, sampai jadi Perda. Kedua, substansi. Ini penting, harus berbasis kerakyatan selalu. Yang ketiga longrun, keempat kearifan lokal, jangan diabaikan. Kelima, kompetisi dengan daerah lain. Terakhir yang keenam, aspek yuridis,” tandasnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut sejumlah Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemprov Sulut, para pejabat dan stakeholder terkait. (HM)