ANKARA a�� KawanuaPost.com – Perihal kebebasan pers kembali jadi sorotan di Turki. Terlebih setelah Departemen Telekomunikasi (Depkom) Turki memblokir situs berita milik pemerintah Rusia, Sputnik, di dalam negeri mulai Sabtu, 15 April 2016 waktu setempat.
Jika ada yang mencoba membuka situs Sputnik di Turki, maka hanya akan muncul pemberitahuan yang mendasarkan keputusan legal dan analisis berbahasa Turki yang sekiranya diartikan seperti di bawah ini:
a�?Setelah analisis teknis dan pertimbangan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 5651, tindakan administrasi telah diberlakukan untuk website ini (sputniknews.com) menurut keputusan nomor 490.05.01.2016.-56092 tanggal 16/04/2016 oleh Presiden Telekomunikasi,a�?.
Tentu pemblokiran ini menuai reaksi dari perwakilan Sputnik, yakni Tural Kerimov, Kepala Biro Sputnik di Turki. Kerimov menyatakan, pemblokiran situs mereka tak lebih dulu diberikan peringatan maupun pemberitahuan.
a�?Kami tak menerima pemberitahuan, peringatan atau pesan apapun dari otoritas yang berkompeten. Tidak ada komunikasi apapun juga yang kami terima sejak pemblokiran,a�? terang Kerimov, dilansir Sputnik, Sabtu (16/4/2016).
a�?Pagi ini pemblokiran situs sudah terkonfirmasi. Menurut perwakilan Depkom turki, mereka tak berkewajiban memperingatkan siapapun ketika menutup sebuah situs,a�? sambungnya.
Namun belakangan, seorang sumber dari Depkom Turki menyatakan, pemblokiran situs berita Rusia tersebut masih bersifat sementara. Adapun soal kemungkinan pemblokiran permanen, baru bisa diketahui setelah keputusan pengadilan di Turki.
a�?Kami memutuskan untuk memblokir situs (Sputnik) dan kasus ini sudah dikirimkan ke pengadilan. Prosedur ini diungkapkan dalam Undang-Undang, terkait apakah situs yang diblokir mengandung informasi yang berkontradiksi dengan hukum,a�? urai sumber yang tak diungkap identitasnya itu.
EDITOR : HERMAN M.