BNNP Sulut Tangkap Sopir Truk Pembawa 1.8 Gram Sabu

Manado.Kawanuapost – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menangkap seorang laki-laki yang membawa narkotika jenis sabu, pekan lalu.

Hal itu diungkapkan Kepala Badan BNN Provinsi Sulut, Brigjen Pol Drs Victor J Lasut MM dalam jumpa pers di Kantor BBNP Sulut, Senin (1/03/2021).

SAVE_20210301_225620o

Lasut pun menjelaskan, pihaknya menerima informasi ada seseorang yang akan membawa narkotik jenis sabu ke Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dari Palu, Provinsi Sulawesi Selatan.

Pihaknya langsung mengadakan penyidikan dan menangkap seorang tersangka DAR alias Dude berusia 24 tahun.

“Penangkapan dilakukan di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) di Kecamatan Sinonsayang, Desa Aergale dapatkan 3 paket sabu dengan berat 1.8 gram, dan
sebagian sudah digunakan oleh tersangka. Kami menangkap terasangka saat mengendarai truk dan sedang membawa beras,” ungkapnya.

Ditanyakan hukuman apa yang diberikan, Lasut pun menegaskan, tersangka bukan hanya sebagai kurir tapi juha sebagai pengguna, sehingga melanggar pasal 112 dan 127 Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.

“Kasus ini akan terus kami dalami untuk mencari informasi yang lebih banyak,” imbuhnya.

Sementara itu, tersangka DAR ditanyakan sejak kapan menggunakan narkoba, dengan kepala tertunduk dia mengatakan, sejak dirinya berusia 21 tahun.

“Saya membeli paket sabu itu dengan harga Rp1.3 juta dan hanya untuk dipakai sendiri, tidak ada yang menyuruh saya,” ujarnya dengan kepala tertunduk.(CR)

 

Tinggalkan Balasan