Minsel,Kawanuapost-Terkait dengan beredar video yang diunggah di Channel Youtube dari salah satu Media yang ada di Minsel pada beberapa waktu lalu dengan judul “Diduga Berencana Memonopoli 800 an Juta Dana Pers di Dinas Kominfo Minsel, dan menetapkan 20 Media Pendukung”, mendapat perhatian dari salah satu Staf Khusus Bupati Bidang Komunikasi dan Informasi, Henli Barten Tuela.
Menurut Tuela, apa yang di muat maupun yang di nyatakan dalam vidio tersebut, sangatlah tidak benar. Bahkan kata Tuela justru isinya terkesan menyudutkan Bupati Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Franky Donny Wongkar, SH, (FDW) dan Wakil Bupati Pdt. Petra Yani Rembang (PYR), tutur Staf Khusus Bupati Bidang komunikasi dan Informasi, Henli Barten Tuela.
“Sangatlah tidak benar jika Dinas Kominfo terlebih FDW-PYR akan memonopoli anggaran pers yang sejumlah Rp 800.000.000 lebih”. Bantah Tuela
Menurut Tuela lagi, pemberitaan yang di unggah lewat Channel Youtube oleh salah satu media di Minsel MM dan ditayangkan sejak 08 Mei 2021 sekira Pukul 23.00 Wita, dengan narasumber YB alis Youke, sangatlah tidak benar.
“Jika menurutnya, bahwa Bupati Franky dan Wabup Petra hanya ada 2 wartawan di Kabupaten Minahasa Selatan, itu salah besar”. ujar Tuela saat diwawancarai media ini, Minggu (09/05/2021).
Informasi yang beredar terkait daftar 20 media yang akan bekerjasama dengan Pemkab Minsel, menurut Tuela itu baru sebatas usulan. “Dan belum ada kerjasama hitam di atas putih yang terjalin dengan media-media tersebut”. tuturnya.
Bahkan Tuela juga membantah keras pernyataan media MM tersebut yang menyatakan bahwa adanya sikap diskriminatif pemerintah dibawah kepemimpinan FDW-PYR terhadap keberadaan pers di Kabupaten Minsel. “Buktinya para pers masih bebas lalu-lalang di seputaran Pemkab Minsel dan juga banyak pemberitaan hasil liputan para pers dari berbagai media yang menghiasi koran-koran dan media online terkait Bupati dan Wabup serta kegiatan pemerintahan Minsel”. jelas Tuela.
Jika persoalan terkait pembatasan jarak peliputan dilokasi kegiatan FDW-PYR berlangsung, itu memang benar. “Karena ada batasan jarak liput dan pengambilan foto oleh para jurnalis. Ini merupakan penerapan protolol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19. Jika ada maksud tidak baik diluar itu tidaklah benar”. papar Tuela.
Terkait bukti pesan melalui aplikasi Whatsapp oleh FDW dengan salah seorang jurnalis yang berisi arahan untuk koordinasi dengan dua oknum wartawan, itu tidak dijelaskan maksud dan tujuan dari oknum wartawan yang bertanya.
“Pertanyaan kita boleh masuk itu apa…? Bisa saja terkait hal lain. Namun dalam pemberitaan seakan-akan terkait hubungan kerjasama dengan Dinas Kominfo Minsel”. jelas Tuela.
Selanjutnya mengenai pesan Whatsapp yang tidak dibalas baik FDW maupun PYR, itu bukan berarti merupakan tindakan diskriminatif, atau hal yang disengaja. “Bukankah kita tahu bersama bahwa baik FDW ataupun PYR sudah memiliki jadwal kegiatan atau agenda yang begitu banyak, yang tentunya kesibukanpun banyak sekali, untuk membuka handphone saja kemungkinan harus di waktu-waktu tertentu”. Jelasnya lagi.
Kemudian ada begitu banyak orang yang menghubungi FDW ataupun PYR melalui Whatsapp. Jika dibaca dan belum dibalas bukan berarti itu sikap diskriminatif. “Sebenarnya selain menghubungi lewat Whatsapp, para wartawan juga bisa menghubungi via telepon, atau bisa saja menuju langsung ke lokasi kediaman FDW ataupun PYR, itu lebih baik”. Sambung Tuela.
Persoalan oknum Komisioner Bawaslu Kabupaten Minahasa Selatan yang masuk dalam Media yang diusulkan, itu nanti dikaji kembali. “Intinya sebelum ada keputusan hasil kerjasama, saya rasa ini bukanlah sebuah persoalan besar. Selebihnya terima kasih karena telah diingatkan”. tutup Tuela.
(Roland)