Manado.Kawanuapost – Anggota Komisi III DPPR Sulut, Agustien Kambey mengungkapkan dirinya kecewa dengan janji yang disampaikan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU), Senin (31/05/2021) saat rapar dengar pendapat dengan Dinas PU Provinsi Sulut.
“Terus terang saya kecewan karena Kadis PU tidak konsisten. Janji dan waktu sudah kami tunggu minggu yang lalu tapi tidak datang l,” tegas Srikandi PDIP ini seraya menambahkan pihaknya mempunyai tanggungjawab atas undangan yang sudah diedarkan kepada yang bersangkutan.
“Kambey pun meminta Dinas PU Sulut untuk saling menghormati dan menghargai agar tebangun komunikasi yang baik,” ungkapnya.
Di sisi lain, Kambey pun menanyakan, ketika pihaknya meninjau lapangan di Jalan Mariso, Pantai Pal, Kabupaten Minahasa Utara ada jalan yang dibangun. Diapun bertanya kepemilikan dari tanah yang dibangun jalan tersebut.
“Saya ingin bertanya tanah yang dibuat jalan itu milik siapa Ada aduan masyarakat pembangunan lokasi jalan tersebut belum minta permisi kepada pemilik tanah,” tuturnya.
“Apakah tidak akan menjadi masalah di kemudian hari. Mereka tidak persoalkan tapi pemerintah harus minta permisi meminta ijin,” imbuhnya.
Kadis PU Sulut, Adolf Tamengkel menjelaskan, pengelola jalan disana PT P14 BUMN yang menangani persoalan pembebasan lahan tersebut.
“Pembebasan lahan tersebut sementara dalam proses dan tanah tersebut ialah Eks HGU dan sudah menjadi milik negara,” ujarnya.
Dan masalah waktu, pihaknya meminta maaf karena masalah kesehatan serta adanya pekerjaan yang harus diselesaikan. “Kami akan berbenah untuk menjadi lebih baik lagi,” ujar Tamengkel.
Sementara itu, Anggota DPRD Amir Liputo mengatakan, apabila tanah eks HGU sudah selesai maka akan dibagi meskipun dalam skala terkecil sisanya kepada negara.
“Jalan strategis proyek nasional, jika ingin investor masuk pemerintah harus tunjukan Sulut serius dalam hal ini. Sehingga kami Komisi III DPRD Sulut, mengingatkan ke Dinas PU jangan sampai di kemudian hari jadi persoalan,” pungkasnya.(CR)