Manado.Kawanuapost – Rapat Paripurna
Penyampaian penjelasan DPRD terhadap Perlindungam dan Pemberdayaan Penyandang disabilitas dan pengendalian sampah plastik dan tanggapan Gubernur serta pandangan fraksi, dilaksanakan Senin (12/07/2021).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, Wakil Ketua Doktor Viktor Mailangkai dan Billy Lombok. Dan dari legislatif hadir Wakil Gubernur Steven Kandouw, Sekprov Edwin Silangen dan sejumlah perwakilan pejabat lainnya.
Rapat dilakukan dengan mengedepankan protokol kesehatan, yaitu pembatasan kehadiran rapat 25 persen sehingga ruang paripurna banyak yang kosong tidak seperti biasanya.
Andi Silangen mengatakan, meskipun pandemi namun tugas dan tanggungjawab kepada masyarakat harus dilakukan. Ini komitmen yang harus dilakukan.
Dia menambahkan, pemerintah dengan memberdayakan semua kemampuan dan potensi yang dimiliki harus mendapat dukungan, sehingga DPRD Sulut mensuport setiap kebijakan dalam rangka menanggulangi pandemi Covid 19 di Sulut.
“Sulut patut berbangga memiliki pemimpin yang cepat tanggap dalam mengatasi persoalan masyarakat,” ungkap Politisi dari PDIP ini.
Tanggapan Pemerintah Provinsi Sulut Gubernur Sulut Olly Dondokambey yang dibacakan Wakil Gubernur Sulut, Steven Kandouw terhadap dua buah Ranperda Inisiatif DPRD Sulut, pihaknya
menyampaikan apresiasi atas inisiatif DPRD yang mengusulkan Ranperda Perlindungan dan pemberdayaan disabilitas juga Ranperda pengendalian sampah plastik.
” Kita sepakat agar ranperda ini segera ditetapkan menjadi Perda, dan hal pokok yang harus digaris bawahi pelaksanaan atau pemberlakuan Perda harus dimulai dari diri kita sendiri untuk menjadi pelopor pelaksanaan Perda,” tegasnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan tanggapan fraksi yang ada di DPRD Sulut mengenai Ranperda Penyandang disabilitas dan pengendalian sampah di Sulut dapat dibahas, dan kemudian ditetapkan menjadi Perda, mendapat dukungan dari semua fraksi yang ada.(CR)