Kotamobagu – Pihak kepolisia Sat Reskrim Polsek Urban Kotamobagu, Senin (26/5/2014) sekira pukul 14.00 Wita membekuk dua wanita bersatus ibu rumah tangga (IRT) berinisial HM dan MA yang mengedarkan judi togel di wilayah Kelurahan Pobundayan Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Kedua IRT seperti HM adalah pengedar atau pengecer kupon, sementara MA adalah sang bandar judi. Kedua IRT tersebut kini telah diamankan di Mapolsek Urban Kotamobagu untuk kepentingan penyelidikan.
Kapolsek Urban Kotamobagu AKP Efendy Tubagus mengatakan, saat penangkapan oleh anggota Buser, pihaknya berhasil menemukan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 1.888.000, kupon empat puluh satu buah, kalkulator, dan buku syair serta buku rekapan.
“Penangkapan ini berawal dari laporan warga masyarakat. Setelah mendalami laporan, saya langsung tugaskan anggota untuk turun ke lapangan. Ternyata memang benar, dua orang pelaku berhasil diringkus dalam rangkaian gelaran Operasi Pekat,” ungkap Tubagus.
Masih terkait judi togel. Tim Buser Polres Bolmong, sehari sebelumnya yaitu pada Minggu (25/5/2014) lalu juga mengamankan seorang ibu rumah tangga berinisial AD yang diduga merupakan bandar togel. AD merupakan warga Kelurahan Gogagoman. Selain AD, seorang pengecer judi togel IO, warga Motoboi Kecil juga diamankan bersama barang bukti uang tunai Rp 1.266.000, 74 buah buku kupon togel Sidney dan 4 buku blanko rekapan togel. (ferry/bm)