Minsel.Kawanuapost.Com-Cv.ST yang berdomisili didesa kawangkoan bawah (mobongo) kecamatan amurang barat yang diperkirakan sudah beroperasi kurang lebih 4 bulan lalu,diduga tidak memiliki ijin resmi operasional.
Perusahan yang diperkirakan mempekerjakan sekitar 15 orang tenaga kerja ini,ternyata belum mengantongi ijin resmi operasional dari pemerintah daerah melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintuh (PTSP).
Hal ini terungkap saat awak media melakukan investigasi terkait adanya pengaduan masyarakat desa kapitu dan teep yang diberhentikan sepihak oleh pihak perusahaan.(09/03/2020)
Terkait pemberhentian sejumlah pekerja,menurut pemilik usaha Budi,” Pengurangan terjadi karena bahan produksi kurang dan ada perubahan soal sift kerja.” jelasnya
Saat awak media coba mengkonfirmasi kedinas perijinan melalui Kabid Meine Ulaan.ST menjelaskan,bahwa ijin Cv ST memang sementara dalam proses kelengkapan berkas.
“Soal ijin Cv ST tinggal menunggu PERTEK dari Badan Pertahanan.” jelas Kabid Meine yang dikenal supel dan murah senyum.
Dari penjelasan ini,maka bisa disimpulkan bahwa pihak Cv.ST dalam pengoperasiannya selama kurang lebih empat bulan ini,tidak mengantongi ijin secara sah. (roland)