Minsel.Kawanuapost.Com-Menyikapi akan bahayanya penyebaran virus COVID-19 atau yang dikenal dengan virus CORONA menyebar dimasyarakat,terlebih khusus dikalangan siswa sekolah,guna mengantisipasi hal tersebut, Pemerintah daerah dengan sigap bergerak cepat mengambil langkah kongkrit terhadap penyebaran virus tersebut.
Mengantisipasi hal tersebut,Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Minahasa Selatan DR.Fietber S Raco,melalui surat edaran dengan nomor 094/03/DPPO/MS/III/2020 mengeluarkan himbauan meliburkan sekolah selama 14 (empat belas) hari sejak tanggal 16-29 maret 2020.
Surat edaran Kadis PORA tertanggal 14/03/2020 ini merupakan tindak lanjut terhadap surat edaran Bupati minahasa selatan DR.Christiany E Paruntu,SE, tanggal 14 maret 2020 kemarin.
Dalam surat edaran tersebut,Kadis PORA DR.Fietber S Raco menegaskan, Selama masa libur,siswa harus belajar mandiri dirumah dengan membuat Rangkuman/Ringkasan/Materi yang sudah diajarkan guru.
Selain mengisi waktu libur tersebut,siswa diwajibkan menulis Puisi atau Cerpen dengan tema “Sekolah Sehat”.
Hal yang sama dalam surat edaran tersebut, mewajibkan bagi para guru untuk membuat RPP dan bahan ajar PBM.
Dampak serta bahanyanya virus covid-19 saat ini telah menjadi perhatian masyarakat dunia. Hal ini bukan karena bentuk penyebarannya yang terbilang begitu cepat,akan tetapi soal dampak penularannya yang dikenal ekstrim.
Sehingga peran kontrol orang tua sangatlah penting untuk melakukan pengawasan sedetail mungkin terhadap keberadaan anak dirumah maupun diluar rumah. (roland)