Minsel.Kawanuapost.Com-Curat marutnya pengelolaan pasar amurang diDUGA adanya sindikat terorganisir yang bermain dipasar amurang selama ini.
Hasil penelusuran awak media bersama beberapa media lainnya kamarin siang,menemukan fakta dilapangan jauh berbeda dengan apa yang menjadi isu salama ini.
Seperti halnya saat beberapa awak media melakukan klarifikasi langsung dengan Lurah Uwuran satu Anjas Wenas bersama Ketua LPM kelurahan uwuran satu Maikel Pangkey,dari hasil pertemuan terungkap beberapa keganjalan yang terjadi. Seperti contoh soal kewenangan pengelolaan lahan dan penarikan retribusi.
Menurut Lurah Uwuran satu, “Objek persoalan yang selama ini terjadi antara pengelola pasar dalam hal ini PD CWE dengan pemerintah kelurahan,hanya soal kewenangan pengelolaan lokasi lahan (lapak) dan retribusi. Jelas Anjas dua membuka perbincangan.
Disingung soal adanya dugaan kemungkinan adanya sindikat berkedok retribusi yang bermain dipasar amurang,lurah uwuran satu Ajas Wenas menganggukkan kepala membenarkan kemungkinan hal tersebut ada.
“Pengelolaan lahan dan retribusi pasar yang ada diwilayah uwuran satu,ini sudah lama dilakukan oleh pemerintah kelurahan.
Banyak bangunan yang berdiri didalam lokasi pasar diwilayah kelurahan uwuran dua tidak memiliki bukti kepemilikan yang sah. Terkait semua ini saya menduga,bahwa ada sindikat berkedok retribusi yang bermain selama ini dipasar amurang untuk meraup keuntungan pribadi. Sebab,Ada lahan yang disewakan (Harga berfariatif) oleh oknum oknum tertentu tanpa sepengetahuan kami pemerintah kelurahan.” kata Lurah Anjas Wenas yang saat itu juga turut hadir Plt Kapas amurang Yorri
“Bangunan yang dibangun oleh pemerintah melalui APBD yaitu bangunan tempat jualan ikan dan daging saja.selebihnya adalah bangunan dari swadaya masyarakat kelurahan uwuran satu.” ujar Lurah Anjas.
Hal senada juga dikatakan Ketua LPM kelurahan uwuran satu Maikel Pangkey, “Selama ini kami LPM yang merupakan mitra kerja pemerintah kelurahan,berupaya melakukan yang terbaik bagi para pedangang khususnya yang berada dilokasi wilayah milik pemerintah uwuran satu.” ujar Maikel.
“LPM sama sekali tidak berambisi apalagi dibilang memanfaatkan situasi mencari keuntungan pribadi.sama sekali tidak seperti itu. Tupoksi LPM jelas.Mitra Kerja Pemerintah kelurahan.” kata Maikel memastikan.
Jadi,kalau saat ini kemudian kami LPM turut masuk kedalam urusan pengelolaan pasar diwilayah kerja pemerintah uwuran satau,itu adalah bagian TUPOKSI kerja kami LPM.
Perlu diketahui,Kewenangan yang dijalani selama ini oleh pemerintah kelurahan bukan baru sekarang.itu jauh sebelum minsel berdiri pengelolaan lahan yang masuk diwilayah uwuran satu dikelola pemerintah kelurahan.
Kami pemerintah kelurahan bersama LPM selalu mendorong upaya upaya terbangunnya prinsip komunikasi dan saling menghormati kewenangan dalam pengelolaan pasar. Ini semata mata untuk menghindari adanya gesekan miscomunikasi antara dua lembaga resmi. (roland)