Minsel.Kawanuapost.Com-Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil kabupaten minahasa selatan Drs.Corneles Mononimbar,resmi memberlakukan “Area Wajib Masker” kepada setiap pengu jung didinas Dukcapil.
Hal ini diungkapkan Kadis Dukcapil Cor mononimbar sapaan akrabnya yang dikenal bersahaja dan murah senyum saat ditemui awak media kemarin siang dikantornya.
“Gerakan Dukung DUKCAPIL LAWAN COVID-19 merupakan salah satu bentuk dukungan kami dinas Dukcapil terhadap program pemerintah.” kata kadis Cor mononimbar.
“Kebijakan menggunakan masker diarea umum merupakan juga bagian program pemerintah. Termasuk saat mengurus berkas administrasi kependudukan didinas Dukcapil minsel.” ujar Mononimbar.
Ditanya soal masker apa disediakan dinas Dukcapil Cor mononimbar mengatakan, “Untuk saat ini tentunya kami belum menyediakan fasilitas masker gratis. Karena masih terkendala soal keuangan. Namun kalau situasi ini dilihat memang sangat mendesak,kami akan upayakan untuk bekerja sama dengan dinas terkait untuk bantuan pengadaan masker didinas Dukcapil.” ucap Mononimbar.
Komitmen terhadap GERAKAN LAWAN COVID-19 merupakan implementasi program Cegah,Tangkal penyebaran virus corona dimasyarakat yang dilakukan dinas Dukcapil minsel ini.
Himbauan dan kebijakan yang diambil kepala dinas Dukcapil Cor Mononimbar yang memberlakukan “Area Wajib Gunakan Masker” mendapat apresiasi positif dari masyarakat khususnya mereka yang sedang mengurus administrasi didinas Dukcapil.
“Ini himbauan yang sangat tepat.dan baru stow (mungkin) didinas Dukcapil yang sudah berlakukan Area Wajib Gunakan Masker.sebab torang (kami) belum lihat himbauan ini ditempel atau disebarkan oleh dinas dinas lain.” kata Sherly pengunjung asal motoling ini.
Tidak hanya himbauan,namun terlihat oleh awak media dimana ada sejumlah tempat duduk yang ada diruang tunggu juga telah disterilkan dengan diberi kode sefty pembatas jarak duduk. (roland)