Minsel,Kawanuapost.com-Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) Kementrian Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR) yang disalurkan melalui Dinas Perumahan dan Permukiman kabupaten minahasa selatan terus mendapat sorotan.
Pasalnya,menurut warga penerima,matrial yang digunakan berupa batako diduga tidak sesuai bestek alias asal jadi.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media dilokasi,mendapati bahwa matrial (Batako) yang digunakan terlihat sangat jauh berbeda dari batako batako yang sering dipakai.
Menurut warga Desa Malola yang meminta namanya tidak dipublis, kepada awak media mengatakan,mereka merasa sangat kecewa saat melihat batako yang disalurkan oleh pihak ketiga yang tidak sesuai.
“Kami terus terang kecewa saat melihat matrial ini (Batako).” ujar warga
“Jangankan kena benturan benda keras,hanya dengan colekan jari saja batako ini bisa lobang.” tambah warga.
“Bangunan ini bukan untuk sementara.tapi ini untuk seumur hidup dipakai.kalau begini kualitas batakonya untuk apa dipakai.” ujar warga dengan marah.
Kebenaran atas keluhan warga tersebut terjawab saat awak media mencoba menyentunya dengan jari.dan ternyata benar batako tersebut dengan mudahnya lubang saat disentuh.
Hukum Tua Desa Malola Jenri Raintung,saat ditemui dikediamannya kepada awak media berjanji akan memenuhi keluhan warga yaitu mengganti matrial tersebut. “Keluhan ini akan saya tampung dan untuk matrial (Batako) nanti saya ganti dengan yang lebih bagus lagi.” kata Hukumtua Jenri Raintung
Namun sangat disayangkan,pernyataan Hukumtua malola Jenri Raintung tersebut tidak seperti yang diharapkan warga. Pasalnya,selang beberapa hari dari pengakuan hukumtua yang akan mengganti batako tersebut,ternyata pada penyaluran kedua masih dengan batako yang sama.
Saat hendak dikonfirmasi kembali melalui telepon selulernya dengan nomor 0821-6999-xxxx,hukumtua Jenri Raintung tidak menjawabnya.
Begitu pula Kadis Perumahan dan Permukiman minsel Frangky Mamangkey saat dihubungi vi telepon selulernya dengan nomor 0852-4004-xxxx tidak menjawab
Dari informasi warga yang meminta namanya untuk tidak dipublis,diketahui bahwa ternyata hukumtua desa malola Jenri Raintung merupakan sub kontraktor pada pengadaan batako tersebut.
Seperti diketahui,tujuan program kegiatan BSPS telah diatur di Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 6 tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan BSPS, yakni terbangunnya rumah yang layak huni oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Bentuk program ini, adalah meliputi peningkatan kualitas rumah dan pembangunan baru dilihat dari kualitas atap, lantai dan dinding rumah untuk dapat memenuhi syarat kesehatan, keselamatan dan kenyamanan. (roland)