Minsel.Kawanuapost.com-Terkait penolakan atas Surat Keputusan (SK) Bupati Minahasa Selatan Mecky Onibala oleh camat Tenga Selvi Mandey terhadap Hukumtua desa Tawaang barat Recky Lantang,kian berbuntut panjang.
Menurut Hukumtua Recky Lantang,camat tenga Selvi Mandey telah dengan sengaja berupaya menghalang halangi tugasnya sebagai Hukumtua desa Tawaang barat yang nota bene berdasarkan SK Bupati tertanggal 12/10/2020 yang baru.
Hukumtua tawaang barat Recky Lantang saat dihubungi via telepon seluler kepada awak media mengatakan,sikap pandang enteng camat Tenga Selvi Mandey yang dengan sengaja mengabaikan SK bupati Minahasa selatan M2O merupakan pelecehan terhadap undang undang.
“Sebagai seorang ASN,harusnya Dia (Selvi Mandey=red) paham dan mengerti soal aturan dan perundang undangan.” Ujar Lantang.
Lantang melanjutkan,saat dirinya menemui camat Selvi Mandey dirinya terkejut melihat sikap camat Tenga yang seakan akan enggan menemui dirinya. Bahkan saat dirinya menyerahkan SK Plt Hukumtua,camat Tenga pun tidak menghiraukan SK yang disodorkannya.
” Taru jo disitu. Kita mo pelajari dulu ini SK Deng kita mo konsultasi dulu diPMD.” Ujar Lantang menirukan gaya bicara sang camat.
Melihat ulah camat Selvi Mandey seperti itu,Hukumtua desa tawaang barat Recky Lantang menilai camat terlalu Mangkage.
Sebelum menutup perbincangan,Hukumtua desa tawaang barat Recky Lantang berharap dengan adanya kejadian ini,dirinya sangat berharap ada tindakan disiplin yang diambil PJs Bupati Mecky Onibala terhadap camat Selvi Mandey.
Warga yang mendengar pembicaraan tersebut langsung bercelote, ” Mungkin dia belum rela tu tampa orang mo ambe (mungkin dia belum rela itu tempat orang mau ambil). Ungkap warga.
Terhadap aksi upaya pemboikotan sepihak tugas pemerintahan desa tawaang barat yang dilakukan camat Selvi Mandey,menurut warga ini sudah sangat jelas sekali ada penyalah gunaan jabatan yang dilakukan camat tenga.
(roland)