Minsel,Kawanuapost-Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan memastikan terkait pembayaran gaji Tenaga Harian Lepas (THL) di sesuaikan dengan kontrak yang sudah di tandatangani.
Hal ini di sampaikan langsung Sekretaris daerah Denny Kaawoan bahwa THL yang menerima Surat Keputusan (SK) pada bulan Juni itu yang sudah sesuai keputusan.
Menurut Kaawoan, Pemerintah kabupaten minsel hanya bisa membayar gaji THL sesuai SK yakni bulan Juni. Ini sudah sesuai kesepakatan pemkab sejak awal tahun. Sehingga untuk para THL yang bekerja sebelum bulan Juni, akan di serahkan tanggung jawab kepada masing-masing SKPD di tempat dia bertugas. Sebab itu kebijakan mereka sendiri”. Tutur Kaawoan saat ditemui di ruang kerjanya,Senin (12/07/2021).
Kaawoan pun menambahkan, pada awal tahun kami sudah beri pemberitahuan kepada SKPD untuk merumahkan para THL. Sehingga apabila ada SKPD yang masih mempekerjakan THL, maka itu menjadi tanggung jawab SKPD.
“Pemerintah daerah sejak awal Januari telah memberi pemberitahuan kepada SKPD untuk merumahkan para THL. Namun masih ada juga yang mempekerjakan THL tanpa ada persetujuan dengan pemerintah daerah. Maka menyangkut tanggung jawab pembayaran gaji, itu menjadi tanggung jawab SKPD”. Jelas Kaawoan.
“Sementara Pemerintah daerah berpegang pada SK yang di keluarkan pada bulan Juni”. Tegas Kaawoan yang di dampingi Asisten I Frangky Tangkere.
Bahkan, secara terbuka Kaawoan menjelaskan bahwa masa kerja para THL saat ini tidak berlaku per tahun akan tetapi berlaku per hari.
Sehingga jika ada THL yang tidak membangkang atau bekerja tidak sesuai aturan dapat langsung di berhentikan.
Sebab menurut Kaawoan lagi, kinerja para THL saat ini tergantung di tangan pimpinan SKPD. Karena merekalah yang melakukan penilaian setiap hari. Apabila nantinya dalam penilaian ada THL yang malas kerja, melanggar aturan, pimpinan SKPD bisa langsung melapor ke Bupati untuk di rekomendasikan pemberhentiannya. Kata Sekda Kaawoan menutup perbincangan.
(Roland)