Soal Pembubaran Musda KNPI, Ketua LSM GMPK Minsel Jhonny Senduk Angkat Bicara

 

 

IMG_20211129_182312Minsel,Kawanuapost-Ketua Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Minahasa selatan Johnny Senduk ikut angkat bicara terkait Pembubaran Musda V KNPI Minsel diGolden restauran, Senin,(29/11/2021)

Pembubaran musda V KNPI Minsel yang terjadi kemarin, kata ketua GMPK Minsel John Senduk, merupakan langkah tepat yang diambil pihak polres minsel, dalam rangka penegakan hukum dan penegakan protokol kesehatan PPKM.

“Ini tidak bisa didiamkan dan dibiarkan. Polres minsel harus memanggil pihak pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini panitia dan karakteker pengurus KNPI minsel untuk diminta klarifikasinya. Karena kalau ini dibiarkan dan didiamkan, dikhawatirkan kejadian ini akan terulang lagi entah dikegiatan apa serta ini juga secara tidak langsung sudah meremehkan institusi kepolisian dalam penegakan disiplin prokes PPKM”. Papar Senduk.

Ditanya kenapa harus ada pemanggilan kepada pihak pihak yang bertanggung jawab, Senduk buru buru menjawab, Itu harus. Karena kegiatan kemarin digolden itu kan sudah jelas nyata dihentikan dan dibubarkan oleh pihak polres Minsel. Tapi kemudian ini diselenggarakan lagi secara diam diam disalah satu rumah makan dikapitu. Apa itu bukan meremehkan kepolisian dalam hal ini polres Minsel. Ujar Senduk bertanya.

“Apalagi saat ini marak beredar disosial media soal isu bahwa musda yang dilaksanakan diGolden restoran hingga diRM.Miracle kapitu tersebut sama sekali tidak diketahui panitia pelaksana”. Jelas Senduk.

Bahkan sambungnya lagi “Jika benar dari informasi ini bahwa sejak awal musda ini dilaksanakan tidak mengacu atas dasar aturan dan mekanisme organisasi, serta ada upaya pembuatan undangan KOP PANITIA tapi yang menanda tangani undangan itu dilakukan Karakteker, maka ini sangat jelas Inkonstitusional”. Ujar Senduk.

Jika sudah seperti ini cara cara yang ditempuh untuk melegalkan pemilihan, apalagi dengan sengaja mengkondisikan calon tertentu untuk terpilih dan dikukuhkan, maka selain melanggar AD/ART organisasi ini juga Inkonstitusional, katanya lagi.

Untuk itu, untuk menghindari agar tidak terjadinya pengkotak kotakan dikalangan anak muda Minsel yang berujung perpecahan diantara organisasi kepemudaan diminsel, kami menyarankan sekiranya pemerintah daerah dapat memediasi dan mencarikan solusi dalam tanda kutip tidak mengintervensi agar persoalan ini dapat terselesaikan dan tidak berimbas lebih jauh. Kata senduk menyarankan.

Bahkan demi berdiri tegaknya organisasi ini dalam rangka menjaga Marwah dan Kredibilitas organisasi, kami menyarankan ada baiknya Pimpinan DPD I KNPI sulut agar secepatnya turun tangan mengambil langkah tegas membatalkan pengukuhan ketua KNPI yang nyata nyata Inkonstitusional dan tidak sesuai mekanisme. Pungkasnya.

(Roland)

Tinggalkan Balasan