Minsel,Kawanuapost-Hukum tua desa pakuure dua Denny Schalwyk sukses mencatat sejarah baru dengan melakukan pembebasan sebidang tanah ladang perkebunan yang nantinya akan diperuntukan untuk lahan pekuburan.
Pembebasan lahan yang disepakati bersama antara pemerintah desa dengan pemilik lahan keluarga Lengkong-Bokau tersebut, menjadi momen bagi sejarah baru bagi pemerintah desa pakuure dua bersama panitia pembebasan lahan dan BPD. Rabu, (13/04/2022)
Dari informasi yang didapat media ini, diketahui bahwa pembayaran pembebasan tanah milik keluarga Lengkong-Bokau dengan pemerintah desa pakuure dua yang disaksikan BPD, Panitia, dan Perangkat desa tersebut, berlangsung dikantor desa pakuure dua.
Tampak dalam kesempatan tersebut, hukum tua desa pakuure dua Denny Schalwyk didampingi BPD, Panitia dan perangkat desa serta keluarga Lengkong-Bokau menyepakati transaksi tersebut melalui surat jual beli.
Dengan memiliki lahan pekuburan baru milik desa, tentu ini mencatat sejarah baru bagi pemerintah desa pakuure dua dan masyarakat.
Hadir pada saat itu, Hukum tua desa pakuure dua Denny Schalwyk,SE, Sekdes Jones Rampi, Ketua BPD Jimrives Mamangkey,SE, Ketua Panitia Rivai Rolly Wulur, wakil ketua Bellsy Rampi,SE, sekertaris Herry Rampi,SE, wakil sekertaris Conny Tendean,S.Pd, Bendahara Hendrik Mamangkey, serta anggota BPD dan perangkat desa. (R_21)