Minsel,Kawanuapost-Merasa dipermainkan dengan adanya seleksi perangkat desa, warga desa Tenga desak Bupati Franky Wongkar copot Plt Hukum tua Hendro Pijoh dari jabatannya.
Hal ini disampaikan sejumlah warga dalam aksi damainya dikantor camat Tenga. Rabu (13/03/2024).
Dalam aksinya, warga yang diterima langsung camat Tenga Soni Sagai
MSi diruang kerjanya menyampaikan sejumlah tuntutan diantaranya soal desakan pencopotan Hendro Pijoh dari jabatannya sebagai Plt hukum tua desa Tenga.
Alasan desakan pencopotan yang disampaikan warga tersebut karena hukum tua desa Tenga Hendro Pijoh dianggap telah melakukan pembohongan publik terkait seleksi perangkat desa pada beberapa waktu lalu.
Menurut koordinasi aksi Efendi Jacob dalam orasinya, bahwa apa yang sudah dilakukan oleh hukum tua Hendro Pijoh adalah bukti adanya pembohongan publik
“Selain menyangkut seleksi yang berujung pembohongan, Hendro Pijoh selaku pejabat hukum tua juga banyak melakukan ketidak transparansi terhadap berbagai program yang ada didesa”. Ujar Efendi Jacob
Pernyataan Efendi Jacob tersebut diperkuat dengan pengakuan salah seorang jubir aksi damai Reity Rembet.
Reity Rembet dalam pengakuannya mengatakan, jika dirinya bersama suaminya saat ini menjadi korban atas pembohongan proses seleksi.
Pasalnya menurut Reity Rembet, “Kalau memang proses seleksi ini hanya formalitas dan memang sudah ada titipan nama, maka alangkah elegannya jika hukum tua menyampaikan itu secara terbuka kepada kami. Sehingga kami tidak repot-repot buang waktu dan biaya.
Ditanya terkait maksud dari pembohongan proses seleksi itu sendiri, Reity Rembet menjelaskan bahwa,
“Saat itu kami menanyakan secara langsung kepada hukum tua terkait informasi soal proses seleksi. Dan saat itu pula hukum tua mengatakan kalau itu harus melalui seleksi”. Beber Reity Rembet
“Namun apa yang terjadi, baik persyaratan maupun semua yang disampaikan soal seleksi itu ternyata hanyalah sebuah kamuflase”. Ujarnya
Berarti untuk apa seleksi dilakukan kalau juga ujung-ujungnya ternyata sudah ada nama yang dipersiapkan untuk mengisi posisi itu. Tambahnya
Dengan tidak berdasar sesuai aturan, maka wajar jika kami menganggap bahwa itu sebuah pembohongan. Tambahnya lagi.
Dengan terbukanya kebobrokan proses seleksi tersebut, tentu ini akan memunculkan krisis kepercayaan dimasyarakat yang berpotensi terhadap pencopotan jabatan hukum tua.
Salah satu dari krisis kepercayaan yang perlu menjadi perhatian yakni terkait persoalan dana ketahanan pangan.
Contoh yang terjadi dimana berdasarkan pengakuan warga bahwa beberapa waktu lalu yang bersangkutan bersama beberapa warga coba mempertanyakan terkait hasil dari pemotongan hewan (babi) kepada hukum tua Hendro Pijoh. Namun dari pengakuan mereka hingga saat ini masyarakat pun tidak pernah menikmati hasil dari pemotongan daging babi tersebut.
Dan yang lebih memiriskan lagi, uang hasil penjualannya jika ada terjadi penjualan hingga saat ini tidak diketahui kemana raibnya uang tersebut.
“Kami berulang kali coba mempertanyakan hal tersebut kepada hukum tua namun hingga kini kami tidak mendapatkan kepastian jawaban”. Ujar salah satu warga.
Sebelumnya diketahui, aksi damai yang dilakukan warga tersebut berawal dari kantor desa tenga. Mendapati kantor desa dalam keadaan kosong tidak ada aktifitas warga dengan spontan melakukan penyegelan kantor dengan cara memasang palang kayu dipintu masuk kantor desa.
Camat Tenga Soni Sagai.MSi dihadapan warga mengatakan apa yang menjadi polemik dan tuntutan saat ini dirinya akan menindak lanjuti laporan tersebut kepada pimpinan dan akan menunggu petunjuk untuk menyelesaikan polemik ini dalam waktu dekat.
Usai mendengar tanggapan dan arahan camat Soni Sagai, sebelum membubarkan diri warga mewanti-wanti soal apa yang saat ini menjadi pengaduan mereka dapat disetujui bupati.
Diakhir pesan warga berharap bupati FDW segera mencopot Plt hukum tua desa Tenga Hendro Pijoh dari jabatannya. (R_21)