DOB Talsel Diharapkan Sejahtrakan Rakyat

talaud1
Melonguane, Kawanuapost.com –  Gubernur Sulut Dr. Sinyo Harry Sarundajang mengatakan perjuangan masyarakat Talaud untuk memperoleh Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Talaud Selatan seharusnya member kesejahtraan bagi warga Talaud yang berada di wilayah DOB tersebut. Hal ini disampaikan SHS ketika menandatangani Peta Calon Daerah Otonom Baru (DOB) Kabupaten Talaud Selatan yang diterbitkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG),  Selasa (22/7) di Rumah Dinas Bupati Talaud di Melonguane.

SHS didampingi  Wagub Dr. Djouhari Kansil, MPd, Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Talaud Drs Engelbertus Tatibi, ME, Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud yang baru dilantik Sri Wahyumi Maria Manalip, SE, dan Sekda Kabupaten Kepualauan Talaud, Ir. Jimmy Gagola, MSi.

Sarundajang berharap bahwa DOB Talaud Selatan akan segera terwujud dalam jangka waktu dekat ini karena menurutnya Pemekaran Daerah adalah untuk mengatasi jauhnya jarak rentang kendali antara pemerintah dan masyarakat, serta memberi kesempatan pada daerah untuk melakukan pemerataan pembangunan, disamping itu adalah diupayakannya pengembangan demokrasi lokal melalui pembagian kekuasaan pada tingkat yang lebih kecil.

Keinginan untuk membentuk daerah otonomi sendiri melalui mekanisme pemekaran wilayah yang sudah di rencanakan secara top down maupun melalui usulan warganya saat ini menunjukkan keinginan masyarakat wilayah tersebut untuk memperoleh benefit yang lebih besar dari proses pembangunan disamping kendala-kendala yang tejadi secara administrasi karena jauhnya letak geografis wilayah tersebut dari pusat kekuasaan kabupaten dan terutama kurangnya pelayanan publik. Namun demikian pada hakekatnya tujuan dari dibentuknya daerah otonomi baru adalah untuk mensejahterakan masyarakat.

Menurut Kepala Biro Pemerintahan dan Humas Setda Provinsi Sulawesi Utara Dra. Lynda D Watania, Msi, Peta Calon DOB Kabupaten talaud Selatan ini adalah merupakan salah satu persyaratan yang dimintakan DPR RI yang akan dijadikan sebagai lampiran Undang-Undang Penetapan Kabupaten Talaud Selatan di Provinsi Sulawesi Utara, sambil berharap bahwa Undang-undang tentang Penetapan DOB ini akan segera disahkan oleh DPR RI, sehingga impian masyarakat untuk menjadi Kabupaten Talaud Selatan yang baru dapat segera terwujud, disamping itu penetapan DOB yang baru ini akan lebih memudahkan pelayanan kepada mastarakat. “Terlebih kondisi kabupaten Talaud yang terdiri dari beberapa pulau yang menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan akses pelayanan dari pemerintah” pungkas Watania. (Humas Pemprov)

Tinggalkan Balasan