Minut – Setelah meninjau lokasi penimbunan pantai dan mangrove di Desa Kema I, Kecamatan Kema pada Jumat (30/5) pekan lalu, pihak Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Minahasa Utara menegaskan penimbunan tak ada ijin.
“Ini sudah dibahas di BKPRD yang diketuai pak Sekda Rumambi bersama instansi di BKPRD serta pak Billy Kumolontang sebagai pemohon, yang mana permintaan ijin Kumolontang ditolak BKPRD,” ungkap Brammy Ticoalo Kepala Bidang Pengawasan Pembangunan Dinas Penataan Ruang dan Pertamanan.
Menurut Ticoalu, pengajuan ijin yang diajukan Billy Kumolontang seluas 50 x 400 meter. Ada pun yang menjadi rancu sepengetahuannya, kepemilikan lahan mangrove baru hanya ada Akta Jual Beli (AJB) yang ditandatangani Camat Kema tertanggal 24 Januari 2014.
Diketahui Billy Kumolontang yang juga pendiri dan pemilik Manado International School (MIS) sebagai pihak yang melakukan penimbunan pantai dan mangrove di Desa Kema I. Dikabarkan penimbunan tersebut akan dibangun sebuah resort tempat wisata.
Martinus Mingkid sebagai Kabid Analisis Pengendalian Dampak Lingkungan mengakui penimbunan mangrove harus miliki ijin lokasi yang dikeluarkan Bapelitbang. (*)