Ini Penjelasan Steven Kandouw Terkait Pencegahan dan Penyebaran Covid-19 di Sulut

Manado. Kawanuapost – Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Steven Kandouw menjelaskan poin penting terkait dan membahas Covid-19, Rabu (15/3/2020) di Kantor DPRD Sulut setelah Rapat Paripurna, LKPJ Gubernur Sulut dilaksanakan.

Pertama, perihal rumah singga yang menjadi topik hangat di tengah masyarakat. Menurutnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) akan mengedukasi masyarakat yang belum paham tentang rumah singga tersebut.IMG-20200415-WA0059

Dia menambahkan, karena ini sifatnya darurat sehingga penyediaan rumah singga ini harus cepat dilaksanakan. Tanpa mengurangi parameter yang  telah ditentukan seperti ruangan, tempat tidur, udara, listrik dan fasilitas lain yang diperlukan.

Pemprov sudah menyediakan tempat antara lain; Badan Diklat, Asrama Haji yang diperintahkan langsung oleh Kementrian Agama untuk seluruh wilayah yang ada di Indonesia.

Kata Steven, rumah singga hanya merupakan lokasi kunjungan masyarakat yang bepergian dari luar negeri, daerah lain di Indonesia atau di Sulut sendiri yang memiliki fasilitas setelah perjalanan.

Nah, rumah ini akan berfungsi untuk menampung dan menjalankan komunitas ini memiliki indikasi bergejala terpapar Covid-19 atau tidak.

“Ini bukan tempat orang sakit, tempat ini untuk pembuktian apakah mereka bergejala atau tidak dan RS-pun tidak menerima pasien,” katanya.

Kedua, tentang revisi anggaran. Menurutnya tidak ada yang ditentukan setelah ditentukan. Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, bahkan Sekprov, Sulut Edwin Silangen, langsung bergerak mengajak pihak terkait, dalam hal Kejaksaan dan BPKP untuk melihat dan mengawal anggaran yang akan digunakan tersebut.

“Kami tidak lagi menginput anggaran tersebut, karena Presiden meminta agar distribusi anggaran harus cepat. Sekali lagi untuk pengunaan anggaran kami selalu berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan BPKP,” tuturnya

Ketiga, terkait pembukaan akses masuk dan keluar yang dilakukan di beberapa daerah di Sulut. Kapolda Sulut Irjen Pol Royke Lumowa telah menegaskan  tidak boleh ada penutupan oleh serentak.

Hanya diijinkan pembatasan waktu untuk membuka ataupun menutup daerah tersebut. Misalnya, pukul 18.00 wita – 08.00 wita ditutup dan dibuka kembali pukul 09.00 wita.

Begitupun mereka yang berkendaraan roda dua tidak boleh berboncengan, dan angkutan umum yang biasanya 10 penumpang harus dikurangi 4.

Dan terkait Sembako enam bulan kedepan Sulut masih memiliki stok untuk masyarakat yaitu 100 ton cadangan beras.(CR)

Tinggalkan Balasan