Disnaker Minut Buka Posko Pengaduan THR

IMG-20230403-WA0025_compress6
MINUT,kawanuapost.com_Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) membuka Posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) jelang Idul Fitri 1444 Hijriah.

Kadisnaker Edwin Ombuh saat dikonfirmasi menyampaikan, posko pengaduan dibuka merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 19/2/Hk.04.00/lll tahun 2023, terkait pelaksanaan pemberian tunjangan hari raya keagamaan tahun 2023 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

“Untuk itu bagi para pekerja yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan bisa melapor kepada Disnaker karena pihaknya sudah membuka posko pengaduan THR. Posko pengaduan sudah dibuka di kantor Disnaker mulai 1 hingga 30 April 2023 dan untuk nomor pengaduan silahkan hubungi telepon 085240900184 dan WA 081340069979,” kata Ombuh, Senin (03/04/23).

Ombuh mengaakan, pembayaran THR terhadap pekerja atau buruh harus tepat waktu, yakni selambat-lambatnya H-7 hari raya keagamaan.

“Untuk itu kami menghimbau kepada perusahaan–perusahaan yang beroperasi di wilayah Minahasa Utara untuk dapat melaksanakan kewajiban Undang-undang tentang pembayaran Tunjang Hari Raya (THR),” imbuhnya. (Immora)

Tinggalkan Balasan