MANADO , Kawanuapost.com – Bupati Kepulauan Talaud, dr. Elly Engelbert Lasut (E2L) diingatkan untuk menaati surat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 143/PUU-XXI/2023, yang mengatur tentang masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2018 dan 2019.
Masalahnya, putusan yang ditindaklanjuti Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian itu, menitikberatkan pada tenggang waktu selama satu bulan, dimana sebelum pelaksanaan Pilkada Serentak 2024, kepala daerah harus mundur dari jabatannya.
Dengan demikian putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan mengikat itu, harus dilaksanakan termasuk oleh penyelenggara pemerintahan di daerah.
Sedangkan untuk pengisian penjabat kepala daerah dan wakil kepala daerah akan dilakukan pada akhir masa jabatan, sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum dilaksanakannya pemungutan suara serentak secara nasional pada akhir tahun ini.
Sementara Ketua DPRD Talaud, Semuel Bentian, menandaskan, berdasarkan surat kementerian dalam negeri (Kemendagri), jabatan Elly Engebert Lasut, berakhir sebulan, sebelum pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Surat yang ditujukan kepada Gubernur, Ketua DPRD Provinsi, dan Ketua DPRD Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, juga memberikan instruksi jelas dimana pengisian posisi penjabat kepala daerah, harus dilakukan segera setelah masa jabatan tersebut berakhir.
Hal itu dilakukan Mendagri, sebagai bentuk ketegasan untuk memastikan lancarnya pelaksanaan pemerintahan hingga Pemilu 2024, serta mencegah terjadinya ketidaknetralan di lingkup kerja Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam kasus Bupati Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut, yang mencalonkan diri kembali sebagai kepala daerah (Gubernur-red), peraturan itu memiliki implikasi yang sangat spesifik, hingga harus dilaksanakan.
Surat edaran Kemendagri itu juga menggarisbawahi dimana kasus Kabupaten Talaud berbeda dengan kabupaten/kota lainnya di Sulawesi Utara (Sulut).
Menurut Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Talaud memiliki dinamika yang unik, sehingga aturan mundur dan cuti, diterapkan dengan ketat untuk memastikan netralitas dalam pelaksanaan Pilkada nanti.
Tembusan surat ini telah disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Wakil Presiden, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
Upaya tersebut merupakan langkah pemerintah untuk menjamin kepatuhan penyelenggara pemerintahan di daerah, terhadap ketentuan perundang – undangan yang berlaku. (*)