Begini Penjelasan Plt Kadinkes Talaud Soal Izin Operasional RS Pratama Damau

 

MANADO, Kawanuapost.com – Polemik Izin Operasional RS Pratama Damau di Kabupaten Talaud mulai ada titik terang, setelah pihak yang berkompeten Pemkab Talaud, khususnya Dinas Kesehatan (Dinkes) akhirnya memberikan penjelasan bahwa perizinan sedang diselesaikan.

Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud, Layda Dachlan menegaskan bahwa Izin Operasional RS Pratama Damau merupakan kewenangan Pemkab Kepulauan Talaud.

“Untuk Izin Operasional RS Pratama Damau sedang kita selesaikan untuk memenuhi persyaratan-persyaratannya. Dan izin itu nantinya akan dikeluarkan oleh (Dinas) PTSP (Kabupaten Talaud),” ungkap Layda Dachlan.

Sedangkan untuk pembentukan UPTD Rumah Sakit Pratama Damau, Layda menyebut sudah mendapatkan persetujuan Pemerintah Provinsi sejak bulan Agustus 2024.

“Dan sekarang ini kita dalam tahapan untuk mengisi struktur organisasi. Ketika struktur organisasi ini sudah terisi, maka kita akan berupaya untuk melakukan visitasi rumah sakit,” tandasnya.

Sebelumnya Pjs Bupati Kabupaten Talaud, Fransiscus Manumpil telah memberikan penjelasan konkret terkait Izin Operasional Rumah Sakit (RS) Pratama di Kecamatan Damau yang merupakan kewenangan Pemkab, bukan Pemprov Sulut.

Hal ini pun dipertegas Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Talaud, Layda Dachlan.

Sebelumnya, mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud, Elly Engelbert Lasut (E2L) dalam video yang beredar, mengatakan bahwa Izin Operasional Rumah Sakit Pratama di Damau harus diajukan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kemudian diproses di Kementerian Kesehatan.

Pernyataan ini akhirnya terbantahkan dengan penjelasan resmi Pjs Bupati Fransiscus Manumpil.

Terkait ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, pasal 29 ayat 5 yang berbunyi Izin Mendirikan dan Izin Operasional Rumah Sakit kelas C dan Rumah Sakit kelas D diberikan oleh Bupati/Walikota setelah mendapatkan notifikasi dari kepala dinas yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.