Manado– Penataan pedagang kaki lima (PKL) memang harus diikuti dengan langkah-langkah lainnya. Penerapan peraturan buat PKL juga harus segera dilakukan.
PD Pasar harus memiliki wibawa, konsistensi, bersih, serta terbuka dalam memonitor atau mengawasi jalannnya pelaksanaan peraturan. Jika tidak demikian, maka semua usaha akan menjadi percuma.
Salah satu aktifis Kota Manado Alfian Daini mengkritisi kinerja PD Pasar yang sampai saat ini belum jelas tujuannya untuk pedagang. Ada dua hal yang perlu dibenahi dan ditinjau lagi. Pertama adalah masalah kesemrawutan pedagang yang ada di pasar.
“Mari kita lihat, banyak pedagang berjualan sudah memakai badan jalan dan fasilitas umum dan tidak tertibnya para pedagang,” tutur Daini.
Menurutnya, hal tersebut sudah melanggar Perda nomor 18 tahun 2002 tentang ketertiban umum. Bagaimana tanggapan PD Pasar tentang fenomena tersebut.
“Kedua adalah masalah pembagian lahan buat PKL, untuk pasar percontohan. Seharusnya pihak PD Pasar harus lebih konkrit dalam hal mengidentifikasi keberadaan pedagang,” kata Daini.
Dia menambahkan, PD Pasar harus memprioritaskan pedagang yang sudah mempunyai identitas yang jelas berupa KTP Manado. Yang mempunyai ijin lahan yang jelas, pedagang yang tetap yang sudah sering membayar retribusi yang tetap.
“Klaster pedagang tersebut yang harus di prioritaskan duluan. Karena mereka pedagang yang jelas yang sudah memiliki prasyarat yang prosedural untuk mendapatkan lahan untuk pasar percontohan,” tegasnya.
Untuk itu Daini berharap, PD pasar dapat menseriusi permasalahan yang ada di pedagang saat ini. Jangan hanya menutup mata dengan permasalahan seperti itu. (*)