Manado.Kawanuapost – Enam praja IPDN Sulawesi Utara (Sulut) yang terkena sangsi pemberhentian, karena tuduhan melakukan tindakan kekerasan kembali mengaduh di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulut.
Selasa (5/01/2021) anggota DPRD Sulut melakukan tatap muka dengan praja IPDN bersama orangtua dan membahas hal tersebut.
Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andy Silangen mengatakan, pihaknya mendukung upaya siswa IPDN tersebut untuk mengambil langkah hukum dengan menggugat IPDN ke PTUN.
“Langkah hukum akan diambil jika upaya bersama pemerintah daerah lewat surat yang disampaikan pemohon pembatalan sangsi tidak mendapat tanggapan,” ujar Silangen.
Sementara itu, anggota DPRD Sulut, Komisi 1 Fabian Kaloh mengemukakan, sanksi
yang diterima praja adalah keputusan lembaga sehingga sangat sulit untuk diintervensi.
Namun, upaya untuk mengembalikan praja agar dapat diterima butuh perjuangan. Apabila upaya DPRD bersama Pemprov Sulut tidak berhasil maka langkah hukum sangat tepat.
“Dari pengakuan praja, serta bukti dokumen yang dimiliki maka langkah hukum cara yang paling tepat untuk mencari keadilan dan mengungkap kebenaran,” ungkapnya.
Untuk diketahui, peristiwa kekerasan sebagaimana yang dituduhkan kepada 6 praja IPDN asal Sulawesi Utara terjadi pada 13 November 2020 silam.(CR)